Dua terdakwa pembunuhan bos toko bangunan, Agus Toni di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) dituntut hukuman mati. Mereka adalah Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman (27).
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Selasa (10/12/2024).
Dalam surat tuntutannya yang dibacakan JPU, tindakan terdakwa sangat kejam dan keji sehingga membuat Agus Toni meninggal dunia. Selain itu, kedua terdakwa membunuh Agus Toni di depan anak dan cucu korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbuatan kedua terdakwa sadis dan keji menghilangkan nyawa korban. Selain itu yang memberatkan terdakwa yakni kedua terdakwa membunuh korban di hadapan anaknya yang menyebabkan anak korban trauma," ungkap Jaksa.
Ditambahkan JPU, hal lain yang memberatkan kedua terdakwa yakni hingga saat ini belum adanya perdamaian antara keluarga korban dan ahli waris.
"Bahkan hingga saat ini, terdakwa Alim tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang korban Agus Toni yang dipinjam Rp 770 juta," ujarnya.
Dalam persidangan, JPU menuntut pasal yang didakwakan yakni pasal 340 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau pasal 339 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana atau pasal 365 Ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Kedua terdakwa melanggar pasal 340 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, maka itu dituntut hukuman mati," pungkasnya.
(dai/dai)