Pembunuh Bocah dalam Karung Ditangkap, Kronologi hingga Motif Diungkap

Regional

Pembunuh Bocah dalam Karung Ditangkap, Kronologi hingga Motif Diungkap

Robby Bernardi - detikSumbagsel
Selasa, 10 Des 2024 19:40 WIB
Polisi memamerkan barang bukti kasus tewasnya bocah dalam karung di Pemalang, Selasa (10/12/2024).
Polisi menunjukkan barang bukti pembunuhan bocah perempuan di Pemalang (Foto: Robby Bernardi/detikJateng)
Palembang -

Pelaku pembunuhan bocah perempuan 9 tahun yang ditemukan terbungkus karung di Pemalang terungkap. Pelakunya tetangga korban dan masih berstatus pelajar SMK.

Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP Andika Oktavian Saputra, mengungkapkan pihaknya telah menetapkan seorang anak berkonflik dengan hukum (ABH) atas temuan mayat bocah di dalam karung. Pelaku diduga melakukan pencabulan dan kekerasan hingga korban meninggal.

"Menetapkan anak yang berkonflik dengan hukum inisial KA 16 tahun, pelajar SMK swasta," kata Andika saat menggelar konferensi pers di Ruang Tribrata Polres Pemalang, Selasa (10/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polres Pemalang telah menetapkan seorang anak yang berkonflik dengan hukum (ABH), atas dugaan tindak pidana pencabulan atau kekerasan terhadap anak korban hingga meninggal," kata Andika.

KA (16), merupakan tetangganya korban. ABH masih berstatus pelajar SMK dan bekerja paruh waktu di tempat paman korban yang berada persis disamping rumah lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

Kasus tersebut terungkap setelah dilakukan berbagai rangkaian penyelidikan, serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi. Ada 8 Saksi yang diperiksa.

"Dari pengakuan salah seorang anak saksi, serta ditemukannya sejumlah alat bukti, kami meningkatkan status salah seorang anak saksi tersebut menjadi anak yang berkonflik dari hukum," jelas Andika.

Kronologi Pembunuhan

Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP Andika Oktavian Saputra, menyebut peristiwa itu terjadi pada Minggu (8/12) pukul 10.30 WIB. Saat itu, korban tengah sendirian di warung orang tuanya karena ditinggal ibunya ke pasar.

Pelaku yang merupakan tetangga korban, memanfaatkan situasi ini untuk menyelinap ke rumah korban. Tujunnya, pelaku ingin mengintip dan merekam korban.

"Setelah mendengar pintu rolling dikunci ibunya dari luar, anak berkonflik hukum ini kemudian ke belakang rumah ia bekerja dan memanjat melalui plafon atap rumah untuk memasuki rumah korban," katanya dalam jumpa pers di Polres Pemalang, Selasa (10/12/2024).

"Nampaknya ini sering dilakukan oleh ABH (anak berkonflik dengan hukum), saat mengintip mandi dan kemudian merekam dalam ponselnya. Ini dibuktikan rekaman video para tetangganya yang sedang mandi di ponsel ABH sendiri," ucapnya.

Singkat cerita, pelaku berhasil masuk lewat plafon. Namun, aksi pelaku kepergok dan korban berteriak membuat pelaku panik.

Pelaku kemudian membekap korban dengan kain dan bantal. Korban juga dipukul dengan tangan kosong bagian leher belakang karena melawan.

"Karena korban berteriak, KA panik dan membekap korban dengan kain dan bantal, ada perlawanan korban sehingga KA melakukan pemukulan bagian kepala, bagian belakang leher, sesuai hasil autopsi yang menyebabkan korban mati lemas," jelasnya.

"Sesuai hasil autopsi, yang menyebabkan korban mati lemas. (Pelaku) Sempat melakukan persetubuhan," tambahnya.

Pelaku Berpura-pura Cari Korban

Saat korban tak bernyawa, pelaku langsung memasukkan jasadnya ke dalam karung tepung dan diletakkan di tumpukan karung dan kardus di belakang rumah.

"Untuk mengaburkan karena korban meninggal dunia, ABH mencari cara. Kebetulan ada karung terigu, kemudian korban dimasukkan, karung diikat dengan tali sepatu," tambahnya.

Usai melakukan kegiatan keji tersebut, ABH kembali bekerja seperti semula. Bahkan, ABH ini pula ikut mencari keberadaan korban saat korban dinyatakan hilang oleh pihak keluarga.

Atas perbuatannya tersebut, ABH dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Atas perbuatannya, ABH terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads