Polisi menangkap R Suwito Bayu alias Anto (48), warga Kota Jambi usai dicurigai menjadi pengedar narkoba. Dia ditangkap bersama barang bukti sabu dan ratusan pil mephedrone yang dikubur dalam tanah.
Kasubbid Penmas Polda Jambi Kompol M Amin Nasution mengatakan pelaku merupakan target operasi polisi sejak Juni 2024. Ia dicurigai petugas ketika diduga menjemput narkoba di kawasan Simpang Rimbo, Kota Jambi.
"Setelah hasil penyelidikan Tim Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap pelaku di Jalan Lintas Sumatera, Sekernan, Muaro Jambi, pada 5 Desember 2024," kata Amin, Rabu (11/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat digeledah, petugas tak menemukan barang bukti narkoba. Tak mau melepas begitu saja, polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di Perumahan Graha Atena, Kota Jambi.
Ketika dilakukan penggeledahan, pelaku akhirnya mengaku masih menyimpan barang bukti narkoba. Narkoba itu disimpan di belakang rumahnya yang dikubur di dalam tanah.
"Barang bukti narkoba ditanam di tengah kebun tebu belakang rumah. Saat digali, ditemukan 2 bungkus sabu dan 10 bungkus tablet," ujar Amin.
Setelah dilakukan pengecekan, 2 bungkus sabu memiliki berat 154,87 gram dan 10 bungkus tablet berisi 991 butir. Ratusan pil atau tablet itu mengandung zat adiktif jenis mephedrone.
Saat ini, tersangka Anto sudah ditahan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi. Polisi juga menyita barang bukti 1 timbangan digital, sepeda motor, ember dan toples plastik yang digunakan untuk menyimpan sabu dan tablet di dalam tanah, serta cangkul.
"Pelaku diduga pengedar karena ditemukan juga timbangan digital. Tersangka mengaku barang tersebut milik Y dan masih penyelidikan," pungkasnya.
Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga pidana mati.
(des/des)