Satresnarkoba Polres Musi Rawas bersama Sat Pol PP Damkar Musi Rawas melakukan razia cipta kondisi ditempat hiburan. Hasilnya, polisi berhasil menyita satu gentong berisi tuak sebanyak 75 liter dan mengamankan pemilik kafe berinisial AD dan EL.
Razia gabungan tersebut terjadi di tiga tempat, yakni Kafe Lapo Tuak milik EL di Kecamatan Muara Beliti, kemudian Lapo Tuak milik AD di Kecamatan Tugumulyo, dan terakhir Kafe Caca di Desa Sukorejo, Kecamatan STL Ulu Terawas pada Senin (9/12) malam.
Kasat Narkoba Polres Musi Rawas AKP M Romi menjelaskan razia yang dilakukan pascapilkada serta Nataru di Musi Rawas tersebut dimulai di Kafe Lapo Tuak milik EL dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di tempat yang pertama, personel hanya menyita dua buah ember diduga bekas tempat penampungan tuak yang sudah kosong dan tidak ditemukan tuak ataupun narkotika disana," katanya, Selasa (10/12/2024).
Kemudian razia dilanjutkan di Kafe Lapo Tuak milik AD di Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo sekitar pukul 21.45 WIB. Polisi memeriksa 11 orang yang sedang minum tuak di kafe tersebut.
"Di sana personel berhasil menyita satu jeriken kosong ukuran 30 liter dan satu gentong berisi tuak seberat 75 liter. Namun personel tidak menemukan narkotika dan kesebelas warga dilakukan tes urine tersebut tidak terindikasi menggunakan narkotika," ungkapnya.
Terakhir pihak kepolisian melakukan razia ke kafe Caca yang beralamat di Desa Sukorejo sekitar pukul 22.30 WIB. Akan tetapi Romi mengatakan kafe tersebut tutup.
"Dari hasil razia tersebut, para pemilik Kafe tersebut diamankan dan diserahkan ke Sat Pol PP Damkar untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Romi menegaskan kepada para pemilik tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Musi Rawas untuk berhenti melakukan aktivitas sesuai dengan Perda nomor 12 tahun 2016 tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat.
"Jika masih dilanjutkan maka kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP)," tegasnya.
(des/des)