Sidang Kasus Korupsi dalam Program PTSL di Palembang, Ini Kata Para Saksi

Sumatera Selatan

Sidang Kasus Korupsi dalam Program PTSL di Palembang, Ini Kata Para Saksi

Muhammad Febrianputra Jastin - detikSumbagsel
Selasa, 10 Des 2024 22:20 WIB
Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang kasus korupsi penerbitan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Agenda sidang pada Selasa (10/12/2024) adalah pemeriksaan para saksi.
Saksi di sidang kasus korupsi di Palembang/Foto: Muhammad Febrianputra Jastin
Palembang -

Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang kasus korupsi penerbitan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Agenda sidang pada Selasa (10/12/2024) adalah pemeriksaan para saksi.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Masriati dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, Syaran Jafizhan. Sidang menghadirkan tujuh saksi. Dalam persidangan terungkap ada enam saksi membeli tanah murah yang ditawarkan terdakwa Hasnaifah.

Enam saksi yang membeli tanah itu adalah Muhammad Ardiansyah (36), Kemas Budiman Angga (36), Egi Hidayat (30), Wahid Nur Kholid (23), Abdul Hamid (37), dan Adi Putra Parlindungan (32). Sedangkan Doni Prakastiwi (28) sempat ditawari tanah, namun saat itu tidak jadi membeli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdul Hamid merupakan pegawai honorer di Kantor Pertanahan Palembang. Ia mengatakan Hasnaifah menawarkan sebidang tanah kepada saksi. Hasnaifah juga membawa sejumlah dokumen untuk diikutkan dalam program PTSL.

"Saya merupakan petugas bagian fisik pengukuran tanah. Total pada tahun 2019 terdapat 250 pemohon yang ikut PTSL di Kelurahan Karya Jaya. Sekitar 50 itu milik Hasnaifah," ujar Hamid, Selasa (10/12/2024).

ADVERTISEMENT

Hamid mengungkapkan sempat ditawari tanah oleh terdakwa. Tanah yang ditawarkan sangat murah, sekitar Rp 10 ribu per meter persegi.

"Ditawari tanah oleh Asna Ifah (Hasnaifah) seluas 600 m2 dengan harga Rp 6 juta. Sempat dilihatkan surat pengoperan tanah dikarenakan itu saya percaya," tambahnya.

Kemas yang juga merupakan pegawai kantor BPN Palembang menjadi salah satu pembeli tanah tersebut. Hasnaifah menawarkan tanah dengan luas yang sama seperti yang ditawarkan kepada Hamid.

"Saya percaya karena ada suratnya dan sempat dilihat juga langsung tanahnya di mana," ujarnya.

Kemas juga memberikan keterangan, tanah yang dibeli dalam keadaan rawa rumput dan berair. Enam saksi itu melakukan transaksi dan membayar tanah tersebut di salah satu notaris.

Atas perbuatannya, terdakwa Hasnaifah dan Kartila dikenakan Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh Muhammad Febrianputra Jastin, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(sun/dai)


Hide Ads