Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin menetapkan mantan Kades Muara Baru, Romansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2021. Usai ditetapkan tersangka, Romansyah langsung ditahan.
Kajari Banyuasin, Raymund Hardianto Sihotang mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat. Dugaan korupsi pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa di Desa Muara Baru merugikan negara Rp 769.890.221,90.
"Ya kemarin Senin (9/12) ini kita tetapkan tersangka terhadap mantan Kades Desa Muara Baru, Romansyah, kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa," kata Raymund kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Raymund menjelaskan modus yang digunakan tersangka adalah melakukan pencairan dana untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan, dan penggelembungan harga pada beberapa proyek yang dilaksanakan.
"Ya ada pembelian 86 buah tandon air dan pengerjaan jembatan fiktif," ungkapnya.
Menurut Raymond, selanjutnya tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. "Tersangka ini ditahan di Rutan Kelas 1 Palembang. Penahanan ini juga dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan yang dilakukan petugas," katanya.
Romansyah dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
(sun/csb)