Modus Oknum ASN Institusi Militer Tambah Angka Nol untuk Manipulasi Tukin

Bengkulu

Modus Oknum ASN Institusi Militer Tambah Angka Nol untuk Manipulasi Tukin

Hery Supandi - detikSumbagsel
Selasa, 10 Des 2024 17:40 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Syaifudin Tagamal. Foto: Dok. Kejati Bengkulu
Bengkulu -

Kejaksaan Tinggi Bengkulu tengah mengusut kasus manipulasi tunjangan kinerja (tukin) yang dilakukan seorang oknum ASN di institusi militer Bengkulu. Oknum berinisial AK itu diduga memanipulasi tukin dengan cara menambahkan angka nol pada nominal tukin.

AK diduga melancarkan aksinya ini sejak 2022 hingga 2023. Kepala Kejati Bengkulu Syaifudin Tagamal mengungkapkan kerugian terakumulasi mencapai Rp 28,5 miliar, terdiri dari kerugian sebesar Rp 19 miliar pada 2023 dan Rp 9,5 miliar pada 2022.

"Kasus manipulasi tukin prajurit ada satu perkara masih dilakukan pengembangan, pelaku memanipulasi besaran tunjangan kinerja bagi beberapa prajurit," ungkap Syaifudin, Selasa (10/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syaifudin menjelaskan modus operandi pelaku. Selaku bendahara, pelaku mengubah besaran tunjangan kinerja prajurit dengan menambahkan nol pada nominal tukinnya. Misalnya jika tukin sebenarnya sebesar Rp 10 juta, pelaku menambahkan satu nol sehingga menjadi Rp 100 juta.

"Dengan memanipulasi data sampai terakumulasi menjadi Rp 9,5 miliar di tahun 2023, dan tahun 2022 sebesar Rp 19 miliar," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Beberapa prajurit yang ditengarai bekerja sama dengan pelaku untuk memanipulasi tukin ini juga telah diperiksa, bahkan mendapat hukuman melalui Mahkamah Militer di Palembang. Para prajurit yang diperiksa ini menerima tukin yang telah dimanipulasi ini melalui rekening mereka.

Syaifudin menyatakan telah memanggil AK untuk pemeriksaan. AK sendiri dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun, AK disebut selalu mangkir. Hingga hari ini AK belum memenuhi panggilan. Kejati mengimbau agar pelaku bersikap kooperatif.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads