Afung Terdakwa Kasus Timah Dituntut 16 Tahun Penjara Berujung Divonis Bebas

Bangka Belitung

Afung Terdakwa Kasus Timah Dituntut 16 Tahun Penjara Berujung Divonis Bebas

Haris Fadhil - detikSumbagsel
Selasa, 10 Des 2024 13:39 WIB
Tambang timah ilegal di Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat (Babar) digerebek polisi. Empat orang jadi tersangka, sementara pemilknya masih diburu polisi.
Ilustrasi tambang timah ilegal. Foto: Dok. Polres Bangka Barat
Pangkalpinang -

Pengadilan Negeri Pangkalpinang memvonis bebas Ryan Susanto alias Afung, terdakwa kasus dugaan korupsi penambangan timah ilegal. Vonis tersebut membebaskan Afung dari tuntutan penjara 16,5 tahun yang dilayangkan jaksa.

Dilansir detikNews, Afung didakwa karena melakukan penambangan timah secara ilegal di Belinyu, Kabupaten Bangka. Afung tidak sendiri. Dia melakukannya bersama Riko alias Teteng alais Pipin. Praktik itu berlangsung selama 2022-2023.

Menurut jaksa, Afung dan Riko menambang di kawasan hutan lindung. Atas praktik ilegal itu, polisi hutan telah memberi peringatan pada Maret 2023. Namun, Afung disebut tidak mengindahkan peringatan tersebut dan kembali melakukan penambangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi Afung ditaksir menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 59.279.236.866 atau Rp 59,2 miliar.

"Kerugian tersebut terdiri dari biaya kerugian lingkungan (ekologis), biaya kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan untuk mengaktifkan fungsi ekologi yang hilang," jelas jaksa sebagaimana diakses dalam situs SIPP PN Pangkalpinang, Selasa (10/12/2024).

ADVERTISEMENT

Adapun rincian kerugian yakni rusaknya nilai ekosistem mangrove senilai Rp 365.347.108 atau Rp 365 juta per hektare per tahun, kerugian akibat kehilangan jasa ekosistem selama 10 tahun mencapai Rp 47.239.381.130 atau Rp 47,2 miliar, dan restorasi lingkungan hidup sebesar Rp 12.039.855.735 atau Rp 12 miliar.

Selain itu, penambangan ilegal disebut telah memperkaya Afung hingga Rp 2,3 miliar dan menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 miliar.

Jaksa meyakini Ryan Susanto alias Afung melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Jaksa pun menuntut Afung dihukum 16,5 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan membayar uang pengganti Rp 61 miliar.

Akan tetapi, majelis hakim justru menyatakan Afung tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa tersebut. Karenanya, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas.

"Membebaskan terdakwa Ryan Susanto alias Afung, anak dari Sung Jauw, oleh karena itu dari Dakwaan Primair-Subsidair tersebut," ujar hakim membacakan putusan pada Senin (2/12/2024).

Hakim berpendapat seharusnya jaksa memasukkan pasal pidana lingkungan, karena kasus penambangan ilegal di kawasan hutan lindung merupakan tindak pidana lingkungan hidup.

"Menyatakan Terdakwa Ryan Susanto alias Afung anak dari Sung Jauw tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tetapi terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana lingkungan hidup, yaitu melakukan penambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung, yang seharusnya didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya," lanjut hakim.

Atas vonis bebas itu, jaksa pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).




(des/des)


Hide Ads