Oknum ASN di Institusi Militer Bengkulu Diduga Manipulasi Tukin Rp 28,5 M

Bengkulu

Oknum ASN di Institusi Militer Bengkulu Diduga Manipulasi Tukin Rp 28,5 M

Hery Supandi - detikSumbagsel
Selasa, 10 Des 2024 15:20 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal
Foto: Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal (Dok. Kejati Bengkulu)
Bengkulu -

Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan bendahara pada institusi militer di Bengkulu diduga memanipulasi tunjangan kinerja (tukin) prajurit hingga mencapai Rp 28,5 miliar. Saat dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu, pelaku berinisial AK itu tak kooperatif.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal mengatakan, AK diduga pelaku utama manipulasi pembayaran tukin sejak tahun 2022 hingga 2023. Pada tahun 2022, AK memanipulasi pembayaran tukin mencapai Rp 19 miliar. Lalu pada tahun 2023, AK melanjutkan aksinya dan merugikan negara Rp 9,5 miliar.

"Kasus manipulasi tukin prajurit ada satu perkara masih dilakukan pengembangan, pelaku memanipulasi besaran tunjangan kinerja bagi beberapa prajurit," kata Syaifudin, Selasa (10/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syaifudin menegaskan, pelaku sebagai bendahara pembayaran di salah satu institusi militer di Bengkulu mengubah besaran tunjangan kinerja prajurit, seperti tunjangan kinerja prajurit Rp 10 juta diganti lebih besar lagi seperti ditambah nol menjadi Rp 100 juta.

"Dengan memanipulasi data sampai terakumulasi menjadi Rp 9,5 miliar di tahun 2023, dan tahun 2022 sebesar Rp 19 miliar," jelas Syaifudin.

ADVERTISEMENT

Selain itu, beberapa prajurit yang bekerjasama dengan pelaku sudah ditindak atau dihukum melalui Mahkamah Militer di Palembang. Para prajurit ini perannya adalah menggunakan rekeningnya untuk melancarkan aksi pelaku.

"Kita minta pelaku AK untuk bisa kooperatif memenuhi panggilan," tutup Syaifudin.

Penyidik kejaksaan pun akan menjerat pelaku AK dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads