Sejoli berinisial M (22) dan A (22) tega menghabisi nyawa bayi yang baru dilahirkan. Bayi hasil hubungan di luar nikah itu dibunuh dengan cara dibekap bergantian.
Pembunuhan ini terungkap usai warga Desa Waruk Tengah, Pangkur, Ngawi menemukan kuburan bayi tersebut. Kuburan tersebut berada di kebun belakang rumah warga setempat berinisial A (22).
Terlebih, kepala desa melaporkan ada seorang perempuan yang berobat di Puskesmas Pangkur yang diduga usai melahirkan. Polisi kemudian melakukan pembongkaran kuburan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil penyelidikan, bayi tersebut hasil hubungan M (22) dan A (22) di Polres Ngawi. Mereka terbukti membunuh bayi yang baru dilahirkan dan menguburnya di kebun belakang rumah.
"Sebelum dikubur keduanya melakukan pembunuhan bayi tersebut," ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Minggu (8/12/2024).
Eksekutor pertama yang melakukan pembunuhan yakni sang perempuan dengan cara membekap mulut bayi dengan kedua telapak tangannya. Belum berhasil, tersangka pria alias A juga membekap mulut dan hidung bayi tak berdosa tersebut.
"Membekap mulut dan hidung bayi dengan media telapak tangan terlebih dahulu pihak ibu bayi. Selanjutnya diteruskan tersangka pria atau ayah biologis dari bayi tersebut," papar Dwi.
Dwi menambahkan kedua tersangka pasangan kekasih tersebut saat ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Sudah kami tahan semua kedua tersangka, dan mereka terancam hukuman 15 tahun penjara" tandas Dwi.
(mud/mud)