Mantan Ketua-Kepala Seketariat Panwaslu OKI Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Sumatera Selatan

Mantan Ketua-Kepala Seketariat Panwaslu OKI Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Irawan - detikSumbagsel
Selasa, 10 Des 2024 13:00 WIB
Mantan Ketua dan Kepala Seketariat Panwaslu OKI jadi tersangka Korupsi Dana Hibah
Mantan Ketua dan Kepala Seketariat Panwaslu OKI jadi tersangka Korupsi Dana Hibah (Istimewa/Kejari OKI )
OKI -

Mantan Ketua Panwasla dan Kepala Sekretariat PPK OKI periode 2017-2018 jadi tersangka kasus dugaan korupsi pada pengelolaan dana hibah. Usai ditetapkan tersangka, keduanya langsung ditahan.

Kepala Seksi Intelejen Kejari OKI, Alex Akbar mengatakan kedua tersangka yakni berinisial MF selaku Ketua Panwaslu OKI dan TA selaku Kepala Sekretariat dan PPK Panwaslu OKI tahun periode 2017-2018.

Keduanya, kata dia, ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04 dan TAP-05/L.6.12/Fd.1/12/2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kemarin resmi kita tetapkan dua tersangka MF selaku Ketua Panwaslu OKI dan TA selaku Kepala Sekretariat dan PPK Panwaslu OKI tahun periode 2017-2018 terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah,"katanya kepada detikSumbagsel, Selasa (10/12/2024).

Alex menjelaskan dalam serangkaian proses penyidikan tersebut, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap pengelolaan dana hibah tersebut hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.728.709.454.

ADVERTISEMENT

"Dua alat bukti yang kuat sudah kita temukan adanya korupsi danah hibah anggaran 2017 yang pada pokoknya tersangka MF dan TA telah secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum pada pengelolaan dana," ungkapnya.

Masih kata Alex, penyidik akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya serta akan segera melakukan tindakan-tindakan hukum lain yang diperlukan.

"Selanjutnya tersangka MF dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kayuagung selama 20 hari ke depan untuk alasan mempercepat proses penyidikan. Sedangkan terhadap tersangka TA tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani pidana penjara di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II B Kayuagung," katanya.

Dari kasus ini tersangka MF dan TA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.




(csb/csb)


Hide Ads