Dua Perekrut Tenaga Kerja Ilegal di Merangin Diamankan Polisi

Jambi

Dua Perekrut Tenaga Kerja Ilegal di Merangin Diamankan Polisi

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Selasa, 10 Des 2024 11:00 WIB
Dua perekrut tenaga kerja ilegal di Merangin, Jambi, diamankan polisi
Dua perekrut tenaga kerja ilegal di Merangin, Jambi, diamankan polisi (Foto: Istimewa/Dok Polres Merangin)
Jambi -

Polisi menangkap dua pelaku perekrut tenaga kerja ilegal di Kabupaten Merangin, Jambi. Mereka ditangkap atas dugaan eksploitasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan kedua pelaku yang diamankan ialah MI (46) warga Merangin, Jambi, dan DF alias Kumis (48) warga Dumai, Riau. Kedua pelaku merekrut tenaga kerja ilegal yang akan dikirim Malaysia melalui jalur perairan di Dumai.

Ruri menerangkan aksi kedua pelaku diketahui setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya dua warga Merangin yang akan dikirim ke Malaysia melalui loket travel di Kota Bangko, Merangin, pada Jumat (6/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Begitu kita dapat informasi terkait jaringan TPPO, saya langsung perintahkan anggota untuk melakukan pengembangan," kata Ruri, Senin (9/12/2024).

Awalnya polisi menangkap MI yang saat itu tengah memberangkatkan 3 orang korban calon tenaga kerja warga Merangin yang di antaranya 2 laki-laki dan seorang perempuan. Mereka rencananya akan berangkat menuju Riau.

ADVERTISEMENT

Setelah menangkap MI, polisi kembali menangkap DF aias Kumis yang berada di Dumai, Riau. DF berperan sebagai menyiapkan passport untuk diurus di kapal dan memesan tiket.

"Pada Sabtu (7/12) anggota kita yang di-back up personel Polsek Dumai Barat berhasil mengamankan tersangka DF Alias Kumis (48) dan berhasil menyita barang bukti berupa passport para korban dan beberapa barang bukti lainnya," terangnya.

Lebih lanjut, Ruri menyebut tersangka MI ini berperan untuk mencari calon tenaga kerja yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Sedangkan, DF mengurus tiket kapal Ferry Dumai-Riau dan passport untuk menyelundupkan korban sebagai tenaga kerja di Malaysia. Mereka mendapatkan keuntungan dari setiap calon korbannya.

"Tersangka MI mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp 800 ribu untuk setiap orang. Sedangkan DF mendapat keuntungan Rp 200 ribu," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku sudah 4 bulan menjalani kegiatan perekrutan tenaga kerja ke luar negeri. Polisi masih mengembangkan kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini.

"Saat ini, tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara mendalam oleh penyidik, karena tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktek eksploitasi tenaga kerja ke Malaysia," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 Tahun dan denda maksimal Rp. 600 juta.




(csb/csb)


Hide Ads