Dua pelaku perusakan kotak suara di Kota Sungai Penuh, Jambi, kembali menyerahkan diri ke polisi. Keduanya yakni berinisial AT dan W.
Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus ini dan telah memeriksa tiga saksi tambahan. Jika mereka terbukti ikut dalam perusakan makanya akan ditetapkan tersangka.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan kedua pelaku AT dan W menyerahkan diri ke Polres Kerinci, Jumat (6/12/2024). Keduanya masih dalam pemeriksaan.
"Alhamdulillah siang tadi (Jumat) kami mendapatkan informasi dari Kasat Reskrim Polres Kerinci, pada siang hari tersangka W menyerahkan diri ke Polres Kerinci dan sore harinya tersangka AT juga menyerahkan diri ke Polres Kerinci," kata Andri, Jumat (6/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andri mengatakan setelah pemeriksaan selesai, kedua tersangka akan dibawa ke Polda Jambi untuk ditahan bersama 10 orang yang sudah mendekam di rumah tahanan (rutan).
"Perkembangannya (pemeriksaan) nanti akan saya sampaikan kepada rekan-rekan sekalian," ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya telah memeriksa tiga orang lagi saksi dalam kasus ini. Ketiga orang tersebut diperiksa oleh penyidik Polres Kerinci.
"Tiga orang saksi itu kapasitasnya mengetahui kemudian mengikuti apa yang terjadi pada saat perusakan," ujarnya.
Terhadap tiga orang saksi baru itu, kata dia, statusnya akan ditingkatkan menjadi tersangka jika penyidik menemukan bukti bahwa mereka ikut melakukan perusakan kotak suara.
"Ketika ditemukan dua alat bukti, statusnya pasti akan kita tingkatkan, kita tidak ingin tergesa-gesa, nanti akan kita sampaikan kepada rekan-rekan, bagaimana pemeriksaan ke tiga orang tersebut," ungkapnya.
Diketahui, perusakan kotak suara terjadi di 5 TPS Kota Sungai Penuh pada saat petugas KPPS melalukan penghitungan. Motif perusakan itu agar terjadinya pemilihan suara ulang (PSU). Polisi sudah menahan 10 orang tersangka dalam kasus ini.
(csb/csb)