Tersangka Jefry (26), warga Kota Jambi yang menyandera bocah 4 tahun di pondok kebun karet di Empat Lawang, terancam hukuman 8 tahun penjara. Jefry diketahui menyandera bocah tak bersalah itu di Desa Taba Kebun, Kecamatan Saling.
Kanit Pidum Polres Empat Lawang Ipda Adin Riyanto mengatakan usai dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka terhadap Jefry. Kini tersangka ditahan di Polres Empat Lawang.
"Usai dilakukan pemeriksaan dan pengobatan terhadap tersangka karena mengalami luka tembak, kini tersangka di tahan di Polres Empat Lawang," katanya kepada detikSumbagsel, Senin, (9/12/2024) .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adin membeberkan pasal yang dikenakan kepada tersangka Pasal 333 KUHPidana dan atau Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan pasal yang dikenakan tersebut tersangka terancam 8 tahun penjara," ungkapanya.
Adin menambahkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus 363 dan baru satu bulan keluar dari penjara.
"Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan ternyata tersangka ini merupakan residivis kasus 363 pencurian motor di Jambi dan baru keluar penjara," jelasnya.
Untuk diketahui penyanderaan yang dilakukan tersangka itu terjadi di Desa Taba Kebun, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang pada Minggu (8/12) pukul 09.00 WIB. Aksi penyanderaan yang berlangsung selama hampir dua jam.
Dalam melakukan aksinya, pelaku juga memegang sebilah senjata tajam jenis parang kecil yang ditempelkan di leher korban. Warga dan orang tua korban yang berada di lokasi tak berani mendekati pelaku hingga polisi datang.
(des/des)