Terungkap, Ini Motif Pria Bersajam Sandera Bocah 4 Tahun di Empat Lawang

Sumatera Selatan

Terungkap, Ini Motif Pria Bersajam Sandera Bocah 4 Tahun di Empat Lawang

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Senin, 09 Des 2024 18:00 WIB
Pelaku penyanderaan Jefry
Pria bersajam asal Jambi yang sandera bocah empat tahun di Empat Lawang saat diamankan polisi (Foto: Dok. Polres Empat Lawang)
Empat Lawang -

Pria bersajam asal Jambi bernama Jefry (26) yang menyadera bocah empat tahun berinisial K di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel) sudah ditangkap polisi. Ternyata, motif pelaku yakni meminta kepada orang tua korban untuk diantar ke Palembang.

Namun, saat itu orang tua korban Ari Tri Sutowo (27), dan Dewi Permata (22), tidak memperdulikannya hingga tersangka nekat menyekap dan menyandera anak korban dengan memegang sebilah senjata tajam jenis parang kecil yang ditempelkan di leher K.

"Motifnya tersangka meminta mobil atau dibayari ongkos untuk diantar ke Palembang. Dia bilang ingin pulang, tapi tidak punya uang," kata Kanit Pidum Polres Empat Lawang Ipda Adin Riyanto, kepada detikSumbagsel Senin (9/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kronologi Kejadian

Dia mengatakan penyekapan terhadap korban terjadi di Desa Taba Kebun, Kecamatan Saling, Empat Lawang, Sumsel, pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kata dia, peristiwa itu terjadi di dalam pondok kebun karet milik orang tua korban. Aksi penyanderaan berlangsung selama hampir dua jam.

ADVERTISEMENT

Dia menceritakan, kejadian berawal saat orang tua korban sedang bekerja menyadap karet di kebun mereka yang berjarak sekitar dua kilometer dari permukiman warga.

"Saat itu, K sedang bermain di dalam pondok yang ada di kebun tersebut, namun tiba-tiba pelaku Jefry yang menenteng parang datang dan masuk ke dalam pondok, dia (pelaku) pun menggendong korban dan langsung menyandera bocah kecil tersebut," ungkapnya.

Kata dia, aksi pelaku baru berhenti setelah pihaknya memberikan tindakan tegas ke Jefry karena dianggap membahayakan korban sambil mengancam korban.

"Penyekapan itu baru berakhir setelah pelaku yang merupakan warga Kota Jambi ini terpaksa kami berikan tindakan tegas dan terukur diarahkan ke kaki kanan pelaku yang membuatnya jatuh tersungkur dan membuat bocah berhasil diselamatkan, tindakan itu dilakukan karena pelaku tidak mau menyerahkan korban dan petugas tidak ingin mengambil risiko," ujarnya.

Saat melakukan aksinya, kata Adin, tersangka dibawa pengaruh narkoba jenis sabu. Hal itu, setelah dilakukan tes urine dan hasilnya positif.

"Tersangka juga mengakui baru menggunakan narkoba sebelum menyandera bocah tersebut," ungkapnya.

Masih kata Adin, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya pelaku ternyata merupakan residivis kasus pencurian motor, dan baru satu bulan keluar dari penjara.

"Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan ternyata tersangka ini merupakan residivis kasus 363 pencurian motor di Jambi dan baru keluar penjara," ujarnya.




(csb/csb)


Hide Ads