Kronologi Penyekapan Ibu-Anak di Bangka Menurut Polisi

Bangka Belitung

Kronologi Penyekapan Ibu-Anak di Bangka Menurut Polisi

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Senin, 09 Des 2024 07:30 WIB
Kapolda Babel Irjen Hendro Pandowo bersama ibu-anak yang disekap perusahaan sawit.
Kapolda Babel Irjen Hendro Pandowo bersama ibu-anak korban penyekapan/Foto: Dok. Polda Bangka Belitung
Bangka -

Polisi memastikan Nadia (22) dan anaknya Noval (1,5) korban penyekapan di Bangka, dengan sengaja ditempatkan di kantor bekas pencairan uang. Itu seperti yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ogan Arif Teguh Imani.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni GM selalu Manajer PT PMM dan YS alias AS selaku head officer utusan kantor pusat untuk PT PMM. Dengan kata lain, YS adalah atasan tersangka GM.

"Jadi dari keterangan saksi satpam, bahwa korban memang disuruh di situ (kantor bekas pencairan uang) atas kehendak (perintah) kedua orang itu (tersangka)," jelas AKP Ogan kepada detikSumbagsel, Minggu (8/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ogan menyampaikan hasil pemeriksaan baik dari korban maupun saksi. Menurutnya, awalnya suami Nadia yakni Firmansyah dituding mencuri BBM jenis solar di perusahaan tersebut. Firman bekerja sebagai sopir mobil truk.

"Kronologisnya suami korban itu mempunyai masalah terkait solar. Diduga menggelapkan solar perusahaan, (terungkap) berdasarkan keterangan karyawan lain atau teman suami korban," ujar Ogan.

ADVERTISEMENT

Pihak perusahaan kemudian mencari keberadaan Firman, tepatnya pada Kamis (5/12). Namun setelah dilakukan pencarian hanya istrinya, Nadia yang ditemukan.

"Selanjutnya, suami korban dicari oleh pihak perusahaan, namun tidak ditemukan termasuk di rumah atau mesnya. Istrinya terus ditanya-tanya, namun tidak mengetahui keberadaan suaminya," terang Ogan.

"Korban kemudian dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan lebih detail. Tapi, karena istrinya ini tidak mengetahui suaminya di mana, jawabnya masih tetap sama," sambungnya.

Menurut Ogan, karena suaminya tak kunjung ditemukan dan tidak kembali ke pabrik, Nadia dan anaknya ditempatkan di kantor bekas pencairan uang. Hasil pemeriksaan, yang memberikan perintah adalah tersangka YS. Aktivitas korban di kantor tersebut diawasi satpam dan hanya bisa keluar ke kamar mandi.

"Akhirnya perusahaan ini mengekang kebebasan korban dan menempatkan yang bersangkutan ke kantor bekas pencairan uang. Di sana korban sempat menginap semalam, hampir 24 jam," lanjut Ogan.

Kantor berkas itu berdekatan dengan jalan. Sehingga korban sempat didatangi warga. Mereka juga sempat mengabadikan kondisi Nadia bersama anaknya. Video warga dan yang dibuat korban akhirnya viral di media sosial.

"Terus karena viral, pada Jumat sekira pukul 12.00 WIB, dia dikeluarkan. Dia viral itu karena di situ tempat lalu lalang orang keluar masuk. Warga lewat situ, orang yang mengantar sawit lewat situ, terus korban sendiri pun bawa HP, tidak diambil sama mereka," ungkapnya.

Korban, saat itu dibawa anggota Polsek Bakam ke Mapolres Bangka. Setelah dilakukan penyidikan, dua orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah GM dan YS alias AS.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 333 KUHP, ancaman pidana maksimal 8 tahun," tutup Kasat.




(sun/dai)


Hide Ads