Tersangka kasus penyekapan Nadia (22) dan anaknya Noval (1,5) di perusahaan sawit di Kabupaten Bangka bertambah jadi dua orang. Tersangka baru berinisial YS alias AS, selaku Head Officer di PT Payung Mitra Jayamandiri (PMM).
"Iya benar, pelaku (tersangka) yang ditahan tambah satu, inisialnya YS alias AS. Jadi dua orang," kata Kapolda Bangka Belitung (Babel) Irjen Hendro Pandowo kepada detikSumbagsel, Minggu (8/12/2024).
Irjen Hendro menyebut YS alias AS memiliki jabatan sebagai head officer di PT PMM. Mereka terancam penjara paling lama 8 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"YS ini selaku head officer. Mereka dijerat dengan Pasal 333 KUHP, ancaman pidana maksimal 8 tahun," terang Hendro.
Peristiwa penyekapan itu terjadi pada Kamis (5/12) pukul 15.00 WIB, di mana lokasi atau gedung itu berada di PT PMM. Tepatnya di Desa Maras Senang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka.
Korban dievakuasi warga, anggota Polsek Bakam, Polres Bangka pada Jumat (6/11), usai videonya viral di media sosial. Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan seorang tersangka berinisial GM. Ia merupakan Manager perusahaan PT PMM.
"Sudah (ada yang) ditetapkan sebagai tersangka atas nama inisial GM dan siang ini akan kita lakukan penahan. Dan proses penyidikan sampai dengan tuntas," kata Irjen Hendro, Sabtu (7/12/2024).
Sementara pihak perusahaan membantah telah melakukan penyekapan terhadap Nadia dan anaknya. Bantahan itu disampaikan Legal Internal PT PMM bernama Tian Handoko.
"Tidak ada unsur penyekapan yang dilakukan oleh karyawan kami, terutama manager kita bersama staf HO kita. Karena apa?, dia bebas keluar (masuk) dari tempat itu," ujar Tian Handoko, Sabtu (7/12/2024) malam.
"Dia juga bisa menggunakan handphone standby 24 jam. (Di sana) ada kasur, bantal, ada guling, selimut, ada air minum bahkan ada susu di tempat itu," sambungnya.
(sun/dai)