Edi Saputra (50) kritis akibat dikeroyok saat pemindahan kotak suara di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Kini pihaknya meminta para pelaku ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.
Saat ini polisi telah menangkap Iwan (43), satu dari empat pelaku pengeroyokan tersebut. Diketahui, Iwan ditangkap Tim Satreskrim Polres Muratara dan Jatanras Polda Sumsel di rumah keluarganya di Kota Palembang pada Kamis (5/12) sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat ini, polisi juga masih memburu tiga pelaku lainnya yakni berinisial HR, HK, dan W. Kuasa hukum korban, Abdul Aziz menyampaikan permintaannya kepada Polres Muratara untuk memberikan atensi khusus pada kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku yang tertangkap ini (Iwan), menurut informasi dari masyarakat ke saya secara pribadi dan juga sudah diteruskan kepada Polres Muratara bahwa Iwan ini merupakan salah satu terlapor terhadap kasus senjata api yang terjadi pada bulan April 2024. Berdasarkan keterangan korban juga, si Iwan ini merupakan pelaku utamanya," kata Aziz saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Minggu (8/12/2024).
Menurut Aziz, dari kasus kepemilikan senjata api tersebut, dapat diindikasikan bahwa para pelaku memang suatu komplotan bersenjata dan meresahkan warga. Terlebih, para pelaku juga sudah mempersiapkan senjata sebelum kericuhan saat proses pemindahan kotak suara di kantor Camat Rawas Ilir pada Rabu (27/11) pukul 21.30 WIB.
"Yang harus didalami juga oleh penyidik bahwa senjata para pelaku ini sudah dipersiapkan di dalam mobil sebelum keributan itu terjadi. Jadi setelah keributan, para pelaku ini mengambil senjata yang ada di dalam mobil mereka. Harus didalami juga kenapa mereka hadir di TPK Rawas Ilir dengan sengaja membawa senjata," ungkapnya.
Aziz juga menjelaskan Edi tidak mengetahui kenapa sampai dikeroyok oleh Iwan dan rekan-rekannya. "Dari korban dia tidak tau. Dia juga bingung dan tidak ada masalah. Kejadian itu tiba-tiba saja terjadi dan bahkan dia juga tidak membawa apa-apa pada saat itu. Dia tidak ada musuh dan hanya mengantar atau mengikuti sebagai simpatisan 03 untuk mengantarkan kotak suara dari SP0 sampai ke kantor kecamatan itu. Tidak ada yang lain," ujarnya.
Menurut Aziz, ada dua korban dalam pengeroyokan tersebut yaitu Edi Saputra dan Sumitro. Kondisi Edi belum pulih sepenuhnya dan harus dilakukan rawat jalan, sementara Sumitro sudah pulih.
"Korban ada dua, korban utama yaitu Edi Saputra dan yang kedua itu adalah Sumitro. Kalau Sumitro ini hanya luka di bagian tangan, tapi kalo Edi ini banyak sekali lukanya sampai beberapa hari setelah kejadian harus dilakukan perawatan yang sangat intensif di rumah sakit dan sekarang kondisinya masih dalam keadaan belum pulih seutuhnya, dan masih terus kita rawat jalan. Karena memang beberapa luka di bagian kepala itu sangat luar biasa dan perlu perawatan khusus," jelasnya.
Aziz meminta Polres Muratara menjerat para pelaku dengan Pasal 170 Ayat 2 Poin 2 yaitu pengeroyokan yang menyebabkan luka berat. "Berkenan dalam itu, kami selaku pengacara menegaskan para pelaku ini harus dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 poin 2 dengan ancaman 9 tahun penjara karena pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat kepada korban," ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Sofian Hadi belum bisa memastikan kebenaran mengenai kasus senjata api yang diduga menjerat Iwan. Sofian juga mengatakan saat ini Reskrim Polres Muratara masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
"Kalau di Polres Muratara belum ada, akan kita cek di polsek dulu. Saat ini kami masih proses penyidikan terhadap pelaku (Iwan)," katanya.
"Masih kita lakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih buron," tutupnya.
(sun/dai)