Polisi Beberkan Peran 2 Tersangka Penyekapan Ibu-Anak di Bangka

Bangka Belitung

Polisi Beberkan Peran 2 Tersangka Penyekapan Ibu-Anak di Bangka

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Minggu, 08 Des 2024 19:50 WIB
Kapolda Babel Irjen Hendro Pandowo bersama ibu-anak yang disekap perusahaan sawit.
Kapolda Babel Irjen Hendro Pandowo bersama ibu-anak yang disekap/Foto: Dok. Polda Bangka Belitung
Bangka -

Polisi menangkap dua pelaku penyekapan Nadia (22) dan anaknya Noval (1,5) di PT Payung Mitra Jayamandiri (PMM) Bangka. Pelaku berinisial GM dan YS alias AS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Tersangka GM menjabat sebagai manajer di PT PMM di Desa Maras Senang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka. Sedangkan YS adalah atasan tersangka GM. Peristiwa penyekapan tersebut terjadi pada Kamis (5/12).

"YS ini perannya memberi instruksi kepada pelaku GM. Jadi dari keterangan saksi satpam, bahwa korban memang disuruh di situ (kantor bekas pencairan uang) atas kehendak (perintah) kedua orang itu (tersangka)," kata Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ogan Arif Teguh Imani saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Minggu (8/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ogan mengatakan korban sempat bermalam di kantor bekas tersebut. Usai video korban viral di media sosial, akhirnya dibebaskan pihak perusahaan pada Jumat pukul 12.00 WIB.

"Sempat menginap di sana semalam, hampir 24 jam. Jadi perusahaan ini mengekang kebebasan korban dan menempatkan yang bersangkutan ke kantor bekas pencairan uang tersebut," terangnya.

ADVERTISEMENT

Ogan membenarkan kantor yang letaknya di pojok atau di pagar perusahaan itu bukan kandang anjing. Namun selama tidak ditempati, anjing-anjing sering tidur di sana.

Menurut Ogan, selama hampir 24 jam Nadia dan anaknya diawasi oleh satpam. Korban hanya diperbolehkan keluar jika ingin buang air hingga mandi.

"Iya korban diawasi oleh satpam. Dia viral itu karena di situ tempat lalu lalang orang keluar masuk. Warga lewat situ, orang yang mengantar sawit lewat situ, terus korban sendiri pun bawa HP, tidak diambil sama mereka," sebutnya.

Hingga saat ini polisi masih memeriksa dua tersangka tersebut. Akibat perbuatannya, kini mereka harus menginap di sel sementara Polres Bangka.




(sun/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads