Kapolda Bangka Belitung (Babel) Irjen Hendro Pandowo memastikan kasus penyekapan ibu dan anaknya, Nadia (22) dan Noval (1,5) diusut tuntas. Kapolda sebut telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus itu, inisial GM.
"Sudah (ada yang) ditetapkan sebagai tersangka atas nama inisial GM dan siang ini akan kita lakukan penahan. Dan proses penyidikan sampai dengan tuntas," tegas Irjen Hendro di Mapolres Bangka usai menemui Ibu dan anak korban penyekapan, Sabtu (7/12/2024).
"Keadilan dijunjung tinggi. Agar proses penyidikan sampai dengan nanti berkas perkara dikirim ke kejaksaan, itu tuntas," tegasnya kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa penyekapan itu terjadi sejak hari Kamis (5/12) pukul 15.00 WIB, di gudang PT PMM atau perusahan kelapa sawit di Desa Maras Senang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka. Mereka dibebaskan pada Jumat (6/11) usai korban Nadia membuat video dan viral, lalu didatangi anggota Polsek Bakam bersama Polres Bangka.
Kapolda menegaskan usai korban dibebaskan pihaknya langsung olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, pria berinisial GM ditetapkan sebagai tersangka. GM disebut-sebut adalah manager di perusahaan tersebut.
"Dari kemarin sampai tadi malam (kita) telah melaksanakan olah TKP, mencari keterangan saksi-saksi dan mencari bukti-bukti. Saya perintahkan Dirkrimum datang ke sini dengan Kabag Wasidik, untuk melakukan gelar perkara, sehingga (kasusnya) sudah dinaikkan dari lidik menjadi sidik," jelasnya.
Saat disinggung apakah akan ada penambahan tersangka, Kapolda menyebut hal itu tidak menutup kemungkinan. Kata dia, pihaknya akan memeriksan tersangka dan saksi lain terlebuh dulu.
"Nanti dari keterangan tersangka maupun saksi lain, bisa saja ada tersangka lain. Nanti perkembangan akan disampaikan Kabid Humas ataupun Kapolres," tambahnya.
Sebelumnya, Video seorang Ibu dan balita disekap di sebuah gudang perusahaan viral di media sosial. Polisi turun tangan dan membebaskan ibu dan anak tersebut.
(des/des)