Cabuli Puluhan Santriwati di Sulsel, Guru Ponpes Berujung Dipecat!

Regional

Cabuli Puluhan Santriwati di Sulsel, Guru Ponpes Berujung Dipecat!

Reinhard Soplantina - detikSumbagsel
Minggu, 08 Des 2024 16:40 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Ilustrasi pencabulan (Andhika Akbarayansyah)
Maros -

Seorang guru di pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan berinisial AH (40) sudah ditangkap polisi dan ditetapkan tersangka karena mencabuli 20 santriwati. Ia kini pun dipecat dari posisinya sebagai guru di ponpes tersebut.

Dilansir detikSulsel, pihak ponpes meminta orang tua santri tetap tenang menyikapi kasus kekerasan seksual ini.

"Kami sangat menyesalkan tindakan oknum tersebut sehingga kami telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan oknum itu. Kejadian ini sangat disesalkan," ujar pimpinan pondok pesantren, Muhammad Arif kepada wartawan, Sabtu (7/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arif menyebut atas insiden tersebut, pihaknya akan melakukan perubahan pada sistem pengajaran dan interaksi antara guru laki-laki dan santriwati. Hal itu dilakukan agar insiden seperti itu tak lagi terjadi ke depannya.

"Insyaallah ke depan, kami berupaya agar setoran hafalan sharaf, tidak lagi dilakukan di hadapan guru laki-laki. Nantinya, santri perempuan akan ke guru perempuan. Kami juga akan memastikan tidak ada lagi interaksi langsung yang bersentuhan antara guru laki-laki dan santri perempuan," bebernya.

ADVERTISEMENT

Arif meminta orang tua santri tidak khawatir dengan anak-anaknya di ponpes. Dia memastikan oknum guru tersebut diproses secara hukum.

"Insyaallah, kami mengimbau kepada seluruh orang tua santri agar tidak merasa khawatir. Kasus ini sudah masuk ke ranah hukum, dan oknumnya telah ditangani. Untuk saat ini, kami memastikan situasi di pesantren aman dan tidak ada lagi masalah," tegasnya.

Selain itu, kata dia, pihak pesantren telah melakukan diskusi internal bersama pengurus yayasan untuk membahas langkah-langkah perbaikan pengawasan kepada santri.

"Kami telah bertemu dengan pengurus yayasan dan apa yang saya sampaikan tadi akan segera dilaksanakan. Pihak yayasan juga merespons positif upaya pencegahan ini," kata Arif.

Diketahui, kasus ini terungkap setelah orang tua seorang santriwati berusia 13 tahun melaporkan perbuatan AH ke polisi pada Senin (2/12). Dari sana akhirnya terungkap jika ada 20 santriwati yang diduga menjadi korban pelecehan oknum gurunya. Polisi yang melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya menetapkan AH sebagai tersangka pada Kamis (5/12). AH pun langsung ditahan di Polres Maros.

"Iya sudah tersangka (oknum guru ponpes cabuli siswa)," ujar Kasubsi Penmas Polres Maros Ipda Marwan kepada detikSulsel, Kamis (5/12).




(dai/dai)


Hide Ads