Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfo) Kota Sungai Penuh Josrizal diperiksa buntut mobil pelat merah digunakan pelaku perusakan kotak suara, pada Jumat (6/12/2024). Dia diperiksa lantaran mobil tersebut terdaftar milik Dinas Kominfo Sungai Penuh.
Mobil Triton warna hitam milik Kominfo Sungai Penuh digunakan tiga pelaku perusakan kotak suara untuk melarikan diri dari Kota Sungai Penuh ke Bukittinggi, Sumatera Barat.
Saat diwawancarai awak media, Josrizal membenarkan ke penyidik bahwa mobil tersebut terdaftar sebagai inventaris Dinas Kominfo Kota Sungai Penuh. Namun, dia mengaku selama menjabat tidak mengetahui keberadaan mobil tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mobil itu milik Diskominfo betul sesuai datanya. Kemudian selama saya menjabat, saya tidak tahu keadaan dan keberadaan mobil tersebut," kata Josrizal, Jumat (6/12/2024).
Dia mengatakan mobil tersebut dipinjam sebelum dirinya menjabat sebagai Kadis sejak 2023. Namun, saat ditanya mobil tersebut dipinjam kepada siapa, dirinya enggan menyebutkan secara jelas peminjam mobil tersebut.
"Itu peminjaman sebelum saya dulu, Kadis sebelumnya. Waktu saya masuk, kendaraan itu sudah tidak ada. Lebih baik tanya langsung sama kadis sebelumnya. Karena saya tidak tahu, baru masuk di sana," jelasnya.
Josrizal mengungkap sudah memberikan segala keterangan yang dibutuhkan penyidik. Dia menyebut ke depan, penyidik juga akan memanggil Kadi Kominfo sebelum dirinya menjabat.
"Akan kita telusuri lebih lanjut, kita ikuti prosesnya. Inikan prosesnya sudah penyidikan, ya, jadi kita ikuti prosesnya," pungkasnya.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira membenarkan pemeriksaan Josrizal. Pemeriksaan itu terkait barang bukti mobil Pemkot Sungai Penuh yang disita dalam kasus perusakan kotak suara.
"Sesuai dari panggilan yang kami layangkan kepada saudara Josrizal yang kita panggil kapasitasnta sebagai saksi yang berkaitan dengan mobil yang kami amankan sebagai barang bukti tindak pidana perusakan karena kendaraan tersebut digunakan untuk melarikan diri," ungkapnya.
Untuk diketahui, mobil tersebut disita dari 3 tersangka Iwan Purnadi, Ronaldo, dan Alwan Ifandri. Saat diamankan mobil itu memakai tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) palsu warna hitam BH 7879 NF. Namun, hasil penyelidikan rupanya TNKB itu tidak sesuai dengan nomor yang tertera di surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Hasil pengecekan mobil tersebut seharusnya ber-TNKB warna merah dengan nopol BH 8018 R. Mobil tersebut milik Pemkot Sungai Penuh.
(des/des)