Polda Jambi mengungkap ada orang yang memerintah untuk pembakaran dan perusakan kotak suara di Kota Sungai Penuh. Perintah itu disampaikan lewat telepon dengan harapan digelar pemungutan suara ulang (PSU).
Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan soal adanya orang yang memerintah pembakaran dan perusakan kotak suara terungkap dari keterangan tersangka HG. HG bersama tersangka W mengeksekusi perusakan kotak suara di TPS 01, Desa Koto Limau Manis.
"Dari keterangan HG, saudara W dihubungi oleh seseorang untuk melakukan eksekusi TPS yang sudah direncanakan. Ini keterangan yang baru kami dapatkan dari tersangka HG," kata Andri, Kamis (5/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perusakan kotak suara dilakukan di 5 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Sungai Penuh. Para pelaku membagi kelompok untuk melakukan perusakan kotak suara.
"Dari keterangan HG, ketika satu TPS sudah dirusak kemudian berpindah. Jadi memang sudah direncanakan," jelasnya.
Andri menyebut seseorang yang memerintah melakukan perusakan kotak suara akan terungkap saat pihaknya memeriksa W. Tersangka W akan diperiksa di Polda Jambi pada Jumat (5/12/2024).
"Jika saudara W tidak hadir, kita akan keluarkan SP Kap (surat perintah penangkapan)," ucapnya.
Polisi mengungkap motif perusakan kotak suara itu, yakni untuk memenangkan salah satu paslon Pilwako Sungai Penuh. Caranya dengan mengupayakan digelar pemugutan suara ulang (PSU). Sampai saat ini, sudah 10 tersangka diamankan polisi. Semuanya telah ditahan di Polda Jambi.
"Kami tidak berhenti, siapa pun yang terlibat akan diproses," pungkasnya.
(sun/dai)