Polisi menyita barang bukti mobil dinas Pemerintah Kota Sungai Penuh dari pelaku perusakan kotak suara. Mobil itu digunakan untuk pelarian 3 orang tersangka.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan saat penangkapan mobil double cabin Triton hitam itu memakai tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) palsu warna hitam BH 7879 NF. Namun, hasil penyelidikan rupanya TNKB itu tidak sesuai dengan nomor yang tertera di surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Kami mendapatkan hasil dari nomor rangka dan nomor mesin untuk kendaraan Triton Hitam yang kita sita nomor aslinya BH 8018 R sesuai dengan hasil pengecekan nomor rangka sehingga ada kesesuaian dengan nomor STNK," kata Kombes Andri, Rabu (4/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil tersebut seharusnya berpelat merah. Hal itu berdasarkan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin yang dilakukan penyidik di Samsat. Mobil tersebut milik Pemerintah Kota Sungai Penuh.
"Mobil tersebut TNKB warna merah milik Pemerintah Kota Sungai Penuh," ucapnya.
Andri mengatakan mobil itu digunakan oleh tiga tersangka Iwan Purnadi, Ronaldo, dan Alwan Ifandri untuk melarikan diri dari Kota Sungai Penuh ke Bukittinggi, Sumatera Barat. Ketiganya merupakan tersangka perusakan kotak suara di TPS 02 Desa Koto Duo, Kecamatan Pesisir Bukit.
"Kendaraan (pelat merah) ditinggal di Bukittinggi dan kemudian menggunakan kendaraan lain untuk terus melarikan diri. Akhirnya kami menangkap ketiganya di Kayu Aro, Kerinci," terang Andri.
Andri menyebut mobil itu ada keterkaitan dengan tersangka Iwan Purnadi. Pihaknya akan memanggil pemilik mobil tersebut.
"Kami akan memanggil pemilik kendaraan tersebut karena ada keterkaikatan dengan 3 orang tersangka yang kami amankan. Kita minta hari Jumat untuk bisa hadir," jelasnya.
Saat ini, mobil tersebut disita sebagai barang bukti di Mapolda Jambi, termasuk ketiga tersangka yang menggunakan mobil tersebut untuk melarikan diri.
(des/des)