Fenny Lismawarni (23) seorang perias atau make up artist (MUA) di Ogan Komering Ulu ditangkap polisi karena mencuri perhiasan dan uang milik pelanggannya. Diketahui, wanita tersebut mengambil emas 14 suku dan uang Rp 5 juta di acara khitanan.
Kanit Reskrim Polsek Pengandonan OKU Aiptu Risman mengatakan Fenny Lismawarni sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres OKU. Ia ditangkap di rumahnya di Lorong Dogan, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, pada Rabu (4/12/2024).
"Fenny Lismawarni sudah kita tetapkan tersangka dan kita tahan, karena melakukan pencurian emas 14 suku dan uang tunai Rp 5 juta milik pelanggannya,"katanya kepada detikSumbagsel, Jumat (6/12/2024).
Risman menjalankan kronologi pencurian yang dilakukan tersangka pada Minggu (10/11) pukul 08.00 WIB. Saat itu, tersangka sedang bekerja sebagai perias wajah di rumah Yisna Dewi di Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Pengandonan, OKU.
"Jadi korban ini memanggil tersangka untuk melakukan make up wajahnya karena saat itu korban sedang ada acara khitanan cucunya," ujarnya.
"Kemudian tersangka ini melakukan make up di lantai dua, lalu dengan modus ke toilet tersangka turun ke lantai satu. Melihat salah satu kamar yang kosong, tersangka masuk, mengambil uang dan emas yang ada di atas lemari kamar itu," sambungnya.
Risman menjelaskan, tersangka ini dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Dari penangkapan tersangka ini kita berhasil mengamankan barang bukti kalung emas beserta surat-suratnya. Lalu pakaian tersangka saat melakukan aksinya," tutupnya.
(dai/dai)