Wanita Asal Madura Siram Majikan Pakai Air Panas di Saudi Nyaris Dihukum Mati

Regional

Wanita Asal Madura Siram Majikan Pakai Air Panas di Saudi Nyaris Dihukum Mati

Kamaluddin - detikSumbagsel
Kamis, 05 Des 2024 14:23 WIB
Maryam TKW asal Bangkalan yang lolos hukuman mati di Arab Saudi
Maryam yang lolos hukuman mati di Arab Saudi/Foto: Dok. Istimewa
Palembang -

Kisah Maryam (54) di Arab Saudi begitu kelam. Ia lolos dari hukuman mati setelah sempat menjalani hukuman penjara 15 tahun 7 bulan.

Dikutip detikJatim, Maryam (54) merupakan warga Desa Jaddih Laok, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura, Jawa Timur. Maryam bercerita soal perkara yang menimpanya saat bekerja di rumah Yahya pada 2009.

Pada suatu hari, Yahya yang merupakan majikannya tengah emosi dan memaki-maki Maryam. Ia merasa terhina sehingga tidak tinggal diam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak terima dihina, saya siram pakai air panas," ujar Maryam, Kamis (5/12/2024).

Maryam kemudian dilaporkan ke polisi. Ia sempat berencana kabur. Nahas, rencana itu diketahui majikannya.

ADVERTISEMENT

Sejak saat itu, Maryam dianiaya majikan dan diserahkan ke polisi. Pasal yang menjeratnya pun tak main-main, yakni percobaan pembunuhan.

Itu yang membuat Maryam dituntut hukuman qisas atau hukuman mati. Namun, Maryam tak langsung dieksekusi. Ia harus menjalani hukuman penjara terlebih dahulu.

Maryam Ditahan

Dalam tujuh tahun pertama penahanan, ia dipenjara di Briman. Selanjutnya, ia dijebloskan ke penjara Dhahban hingga 8 tahun lebih lamanya.

"Di sana saya ada di penjara bawah tanah dan makan makanan kotor," beber Maryam.

Setelah keluarga di Bangkalan mengetahui Maryam terancam hukuman mati, mereka berusaha untuk membebaskannya. Fathur Rosi, keponakan Maryam mengatakan pihak keluarga baru mengetahui bibinya dipenjara pada 2015.

"Kami tahunya di 2015 itu bibi kami sedang diproses hukuman mati. Lalu kami bersama perwakilan dari Kementerian Luar Negeri serta KBRI berupaya untuk membebaskan bibi saya. Karena setelah dilihat lagi, ada celah untuk bibi saya dibebaskan," jelas Rosi.

Bagaimana Maryam Lolos dari Hukuman Mati?

Rosi menambahkan hukuman qisas itu bisa gugur dengan meminta pengampunan keluarga pelapor. Sehingga, pihak Maryam berupaya meminta pengampunan pada keluarga majikannya itu.

"Setelah 15 tahun 7 bulan, akhirnya salah satu anggota keluarga tersebut memberikan pengampunan dan membayar denda Rp 1,6 miliar. Alhamdulillah ada donatur dari warga Arab yang membantu membayarkan sehingga bisa bebas," terangnya.

Saat ini, Maryam telah kembali ke keluarganya di kampung halaman. Namun, bayang-bayang hukuman mati membuatnya trauma.

Bahkan, Maryam tak mengenali Syafi'i, suami dan tujuh anaknya yang rata-rata sudah berkeluarga dan memberinya cucu. Maklum, Maryam telah tinggal di Arab Saudi selama 30 tahun.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di detikJatim dengan judul Kisah Maryam Warga Bangkalan yang Lolos Hukuman Mati di Arab Saudi.




(sun/mud)


Hide Ads