4 Pria di Palembang Jadi Korban Penipuan Bermodus Tawaran Kerja

Sumatera Selatan

4 Pria di Palembang Jadi Korban Penipuan Bermodus Tawaran Kerja

Wulandari - detikSumbagsel
Jumat, 06 Des 2024 08:30 WIB
Empat pria di Palembang yakni Romadon, Kelvin, Rio, dan Kankut bersama seorang saksi melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Kamis (5/12/2024). Mereka mengaku tertipu dengan modus tawaran kerja.
Pria di Palembang yang jadi korban penipuan/Foto: Wulandari
Palembang -

Empat pria di Palembang yakni Romadon, Kelvin, Rio, dan Kankut bersama seorang saksi melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Kamis (5/12/2024). Mereka mengaku tertipu dengan modus tawaran kerja.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Kemas Rindo, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang pada Sabtu (30/11/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.
Awalnya rekan mereka bernama Fatra (29) ditawari pekerjaan oleh pelaku yang berinisial HE.

Pelaku lalu menyuruh Fatra untuk mencari orang yang ingin bekerja di salah satu perusahaan batubara yang ada di Palembang. Karena ingin membantu, Fatra lalu memperkenalkan pelaku dengan empat rekannya tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelumnya saya ketemuan dengan pelaku di salah satu minimarket yang ada di kawasan Srijaya Emas. Dia menawari saya pekerjaan dan menyuruh saya untuk mencari orang yang ingin kerja," kata Fatra.

Romadon (27), salah seorang korban dari penipuan tersebut mengatakan saat itu pelaku meminta uang sebesar Rp 5 juta padanya. Namun, ia hanya membayar Rp 2 juta dan sisanya akan dibayar ketika sudah masuk kerja.

ADVERTISEMENT

"Dia (pelaku) bilang kami bisa masuk kerja mulai hari ini (5/12/2024), tapi dia tidak bisa dihubungi. Saat kami temui di rumahnya, orang tuanya bilang dia sudah dua hari tidak pulang ke rumah, makanya kami buat laporan," ujarnya.

Begitu juga dengan tiga korban lainnya. Mereka mengaku mengalami hal serupa, dijanjikan kerja oleh pelaku setelah membayar sejumlah uang. Jika dijumlahkan, mereka mengalami kerugian kurang lebih Rp 12 juta.

Panit III SPKT Polrestabes Palembang Ipda Ratosa membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, pelaku terkena Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.

"Iya, kami sudah menerima laporan terkait penipuan dengan iming-iming pekerjaan ini. Laporan akan kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang," tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh Wulandari, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(sun/csb)


Hide Ads