Ditipu Pembelian Mobil, Pria di Palembang Rugi Rp 102 Juta

Sumatera Selatan

Ditipu Pembelian Mobil, Pria di Palembang Rugi Rp 102 Juta

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Sabtu, 30 Nov 2024 21:00 WIB
Rohyati dan Edi di Palembang, Sumsel, melapor karena menjadi korban penipuan, rugi Rp 102 juta.
Foto: Rohyati dan Edi di Palembang, Sumsel, melapor karena menjadi korban penipuan, rugi Rp 102 juta. (Dok. Istimewa)
Palembang -

Seorang warga Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Rohyati (56) melapor ke SPKT Polrestabes Palembang usai karena menjadi korban penipuan. Ia mengalami kerugian sebesar Rp 102 juta karena tertipu dalam transaksi pembelian mobil.

Suami korban, Edi, menyebut, penipuan ini mereka sadari usai melakukan transaksi pembelian mobil di Kecamatan Jakabaring, Palembang, pada Kamis (28/11/2024) pukul 13.13 WIB.

"Kami ingin membeli mobil dan mencari via marketplace. Begitu sudah sepakat harga dan memastikan kalau perantara dan pemilik mobil dapat dipercaya, akhirnya saya transfer Rp 102 juta. Ternyata perantaranya menipu," ungkapnya, Sabtu (30/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edi menceritakan, peristiwa ini berawal dari dia dan istrinya yang hendak mencari mobil via marketplace dan menemukan penawaran mobil Toyota Kijang Innova seharga Rp 115 juta dari akun berinisial IM.

"Ada penawaran mobil Innova (keluaran tahun) 2010 dengan harga Rp 115 juta. Saat kami kontak akunnya, dia mengaku keluarga dari pihak pemilik mobil," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Siang harinya, Edi pergi untuk mengecek keadaan mobil tersebut yang beralamat di Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang. Perjalanan tersebut pun diarahkan IM dari jauh hingga membuat korban semakin percaya pada terlapor.

"Dia (terlapor) bilang, sebut namanya (IM) saja kalau bingung di daerah sana. Waktu saya tanya orang yang baru pulang dari masjid, mereka memang kenal dan di arahkan ke lokasi pemilik mobil," katanya.

Sesampainya di lokasi, kata Edi, mereka melakukan pengecekan mobil yang akan dibeli. Dari hasil negosiasi, Edi mengatakan dia dan pemilik mobil, SD, mencapai kesepakatan di angka Rp 102 juta.

Menurut Edi, terlapor kemudian menginstruksikan untuk melakukan pembayaran dengan transfer ke rekeningnya. IM juga memastikan bahwa dirinyalah yang akan berhubungan dengan pemilik mobil.

"Lalu saya tanya ke pemilik mobil, apakah kenal dengan IM. Ternyata dia tidak kenal. Tapi kata dia, mungkin adiknya di Jambi yang kenal karena pemasaran mobil ia serahkan kepada adiknya," rinci Edi.

"Saya minta tolong untuk telepon adiknya, memastikan lagi bahwa mereka memang kenal (dengan IM). Setelah dihubungi, adiknya mengaku kenal," lanjutnya.

Karena lokasi BPKB mobil yang berada di salah satu bank, Kecamatan Jakabaring, Palembang, korban dan pemilik mobil pun beranjak ke sana. Selagi SD mengambil BPKB, Edi melakukan transfer kepada IM agar prosesnya berjalan beriringan.

"Setelah saya transfer, tiba-tiba saya diblokir oleh IM. Sayapun minta pemilik mobil untuk telepon adiknya," imbuh Edi.

Ternyata IM juga memblokir kontak adik SD. Setelah ditelusuri, adik pemilik mobil tersebut hanya kenal terlapor melalui Facebook yang berjanji akan membantu mempromosikan penjualan mobil SD.

"Akhirnya saya putuskan untuk lapor polisi hari ini. Saya berharap pelakunya ditangkap, biar ketahuan juga korban lainnya," harapnya.

Sementara itu, Ps Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan adanya laporan penipuan tersebut. Terlapor, kata dia, terancam Pasal 378 KUHP mengenai Penipuan atau Perbuatan Curang.

"Benar, kami telah menerima laporan penipuan tersebut. Laporan ini akan kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," katanya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads