Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Perusakan Kotak Suara Sungai Penuh

Jambi

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Perusakan Kotak Suara Sungai Penuh

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Kamis, 05 Des 2024 08:29 WIB
Polisi menetapakan 3 tersangka baru dalam kasus perusakan kotak suara di Sungai Penuh, Jambi
Foto: Polisi menetapakan 3 tersangka baru dalam kasus perusakan kotak suara di Sungai Penuh, Jambi (Dimas Sanjaya)
Sungai Penuh -

Polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus perusakan kotak suara di Kota Sungai Penuh, Jambi. Mereka saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Hal ini juga berdasarkan pengembangan 9 tersangka yang sudah diamankan polisi.

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup kami tetapkan tersangka kepada saudara HG yang sudah pernah kami sampaikan. Kemudian, AT, dan W," kata Kombes Andri, Rabu (4/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka HG da AT, kata Andri, saat ini dalam proses pengejaran. Pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan dan menurunkan tim untuk memburu keduanya.

"Sedangkan tersangka W, yang bersangkutan hari ini (kemarin) kita panggil sebagai tersangka untuk hadir ke Polda hari Jumat," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kata Andri, HG merupakan mantan Ketua PPK Koto Baru, Kota Sungai Penuh, pada Pilkada Sungai Penuh 2020. Dia pernah tersangkut kasus pemilihan di tahun tersebut.

"HG adalah pelaku tindak pidana pemilihan tahun 2020 yang saat itu prosesnya sudah dihentikan," ucapnya.

Andri menambahkan HG dan AT merupakan pelaku perusakan kotak suara secara bersama-sama di TPS 01 Desa Dujung Sakti, Kecamatan Koto Baru. Polisi meminta masyarakat melapor jika mengetahui keberadaan HG da AT.

"Pilihannya hanya dua, menyerahkan diri atau kita tangkap di mana pun dia berada," pungkasnya.

Untuk diketahui, sampai saat polisi telah menahan 9 tersangka pembakaran dan perusakan kotak suara 5 TPS di Kota Sungai Penuh. Semuanya ditahan di Polda Jambi. Motif perusakan ini agar terciptanya pemilihan suara ulang (PSU).




(dai/dai)


Hide Ads