Kurir Sabu di Babel Diringkus, Polisi: Jaringan Sumsel-Babel

Bangka Belitung

Kurir Sabu di Babel Diringkus, Polisi: Jaringan Sumsel-Babel

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Selasa, 03 Des 2024 19:40 WIB
Tampang tersangka dan barang bukti sabu.
Foto: Tampang tersangka dan barang bukti sabu. (Dok. Polres Pangkalpinang)
Pangkalpinang -

Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika sabu seberat 600,71 gram di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Tengah (Bateng). Barang haram tersebut dibawa dari Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

"Kami berhasil mengungkap peredaran narkotika antar provinsi. Barang bukti yang diamankan sabu seberat 600,71 gram," jelas Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir kepada detikSumbagsel, Selasa (3/12/2024).

Dari ungkap kasus ini, polisi mengamankan pria bernama Fung alias Juragan (40), yang berperan sebagai kurir. Juragan diamankan di kontrakan miliknya di Jalan Perbakin, Sriwijaya, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi bergerak cepat dan melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan, polisi menggerebek tempat tinggal pelaku. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sabu setengah kilogram lebih yang disimpan di saku celana tersangka.

"Sabu disimpan oleh tersangka di dalam saku celana yang dipakai, dikemas menjadi 7 plastik ukuran jumbo dan tiga plastik bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu," tegas Kasat.

ADVERTISEMENT

Raden menjelaskan berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku mendapat barang tersebut dari seorang kurir dari Sumatera Selatan (Sumsel). Per ons jika barang haram itu terjual, tersangka Juragan dijanjikan mendapat bayaran Rp 1 juta.

"Juragan dijanjikan bayaran atau keuntungan Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta per ons sabu, setelah terjual. Jaringan Sumsel-Babel. Barang haram ini ada yang mengantar ke Kota Pangkalpinang, diterima di sini, ada kurirnya dari Sumsel," sambungnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku telah menjadi kurir narkotika sabu ini sejak 2 tahun terakhir. Diketahui, juragan merupakan residivis kasus yang sama.

"Iya benar, tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama. Jual sabu sejak 2 tahun terakhir, sabu ini diedarkan di wilayah Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Tengah. Saat ini pemasok masih kita buru," tambahnya.




(dai/dai)


Hide Ads