Empat perusak kotak suara di Sungai Penuh, Jambi yang sempat buron menyerahkan diri ke polisi. Saat ini, mereka sudah ditahan.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan para tersangka menyerahkan diri ke Polres Kerinci, pada Senin (2/12/2024).
"Empat tersangka menyerahkan diri, sehingga kesembilan tersangka sudah diamankan dan saat ini prosesnya berlanjut ke penahanan," kata Kombes Andri, Selasa (3/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat tersangka itu ialah, Yohanda (YH) tersangka perusakan kotak suara di TPS 01 Desa Dujung Sakti. Eka Gunawan (EG), tersangka perusakan kotak suara di TPS 01 Desa Koto Limau Manis.
Selanjutnya, Didi Kurniawan (DK) tersangka perusakan kotak suara di TPS 01 Desa Koto Limau Manis dan TPS 01 Desa Dujung Sakti. Dan terakhir, Joni Holiman (JH), tersangka perusakan kotak suara di TPS 01 Desa Koto Limau Manis dan TPS 01 Desa Permai Indah.
"Peran dari tersangka yaitu secara bersama-sama masuk secara paksa ke dalam TPS dalam melakukan perusakan," ujarnya.
Para tersangka ini, kata Andri, sempat melarikan diri setelah melakukan perusakan kotak suara. Bahkan, mereka juga ada yang menghilangkan barang bukti HP.
"Sebelum menyerahkan diri, saudara YH sempat melarikan diri ke Riau dan menghilangkan barang bukti berupa HP," jelasnya.
Saat ini, sudah 9 orang tersangka diamankan polisi dari 5 kasus insiden pembakaran dan perusakan kotak suata di Kota Sungai Penuh. Lima tersangka sebelumnya yakni, Hengky Hermawan, Edi King, Iwan Purnadi, Ronaldo, dan Alwan Ifandri.
Dari hasil pengembangan, lanjut Andri, penyidik kembali menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus ini berinisial HG. Polisi belum membeberkan peran dari HG.
"Pengembangan dari pemeriksaan, penyidik menetapkan tersangka HG yang saat ini masih dalam pengejaran," ungkapnya.
Atas perbuatannya para pelaku akan disangkakan Pasal 406 tindak pidana perusakan dan Pasal 170 KUHP tentang melakukan tindak pidana bersama-sama.
(csb/csb)