Polisi menangkap empat tersangka perusakan kotak suara di Kota Sungai Penuh, Jambi. Keempat tersangka itu saat ini telah ditahan pihak kepolisian.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan keempat tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda. Mereka dicegat polisi di jalan raya saat melarikan diri, pada Sabtu (30/11/2024) malam.
Para pelaku yang diamankan itu yakni Edi King pelaku perusakan di TPS 01 Desa Dujung Sakti, yang diamankan di wilayah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. Dia ditangkap saat kabur bersama istrinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil keterangan tersangka bahwa sudah melarikan diri pascakejadian mengarah ke Padang dan diamankan Tim Resmob," kata Andri yang turut memimpin proses penangkapan, Minggu (1/12/2024).
Selain itu, pada Minggu (1/11/2024) dini hari, tim gabungan Resmob dan Polres Kerinci kembali menangkap tiga orang tersangka yakni Iwan Purnadi, Ronaldo, dan Alwan Ifandri. Ketiganya merupakan pelaku perusakan kotak suara di TPS 02 Desa Koto Duo, Kecamatan Pesisir Bukit.
"RD, IP dan Al diamankan di Kayu Aro (Kerinci). Untuk ketiga ini sempat melarikan diri ke Kabupaten Merangin, dan menuju Sumbar, tadi pagi kita tangkap," jelasnya.
Kata Andri, keempat tersangka setelah diamankan langsung dilakukan penahanan di Mapolres Kerinci. Hasil pemeriksaan, tersangka sengaja melakukan perusakan untuk memenangkan salah satu paslon sehingga melakukan perusakan saat proses rekapitulasi oleh KPPS pada Rabu (27/11).
"Motif pengerusakan TPS yang dilakukan para tersangka ini ingin melakukan PSU di sejumlah TPS untuk memenangkan salah satu paslon," ungkapnya.
Sejauh ini, sudah 5 orang tersangka yang berhasil diamankan pihak kepolisian. Sebelumnya, Hengky Hermawan (HH) menyerahkan diri ke Polres Kerinci pasca melakukan pembakaran kotak suara di TPS 02 Desa Renah Kayu Embun, Kecamatan Kumun Debai, Sungai Penuh.
"Tersangka yang masih dalam pengejaran adalah YH, DK, JH dan EG," katanya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa kotak suara yang dirusak dan yang telah dibakar, surat suara yang telah dirobek, dompet, uang, dan mobil yang digunakan untuk melarikan.
"Beberapa barang bukti surat suara yang telah rusak ini baru kami sita dari KPU setelah ada ketetapan bahwa akan ada PSU," jelasnya.
Atas perbuatannya para pelaku akan disangkakan Pasal 406 tindak pidana perusakan dan Pasal 170 KUHP tentang melakukan tindak pidana bersama-sama.
(csb/csb)