Oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Empat Lawang, Sumatera Selatan, berinisial F, dilaporkan dokter bernama Rahmad Ade Irawan (35) ke Polda Sumsel, atas dugaan pencemaran nama baik. Terlapor juga meminta sejumlah uang kepada korban.
Diketahui, Rahmad membuka praktik kesehatan di Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel.
Rahmad mengatakan kejadian bermula ketika F melapor kepadanya jika klinik tempatnya bekerja telah mencemari lingkungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah kami temui (terlapor), kemudian F meminta uang puluhan juta agar berita tersebut tidak dipublikasikan, awalnya saya tidak mau sama sekali," katanya didampingi kuasa hukumnya, Senin (2/12/2024).
Namun, oknum LSM tersebut terus menerus meneror korban dan menyebut kliniknya akan ditutup. Akibat khawatir dan dalam kondisi tertekan, korban memberikan uang Rp 3 juta kepada terlapor.
Tak hanya sampai di situ, hari berikutnya terlapor F masih terus menyebarkan tuduhan pencemaran lingkungan lewat media sosial.
"Dia pernah memajang foto saya di salah satu berita. Dia tetap memberitakan klinik saya di online dan ada juga lewat akun media sosial tanpa ada bukti yang valid," ujarnya.
Kemudian, kata Rahmad, sekitar dua bulan lalu, terlapor mengadu ke dinas terkait di Empat Lawang seperti Dinas Kesehatan, DLHK, dan Dinas Perizinan tentang tuduhan pencemaran lingkungan. Namun setelah dilakukan klarifikasi ternyata tidak terbukti.
"Pada dinas terkait kami disuruh klarifikasi dan sudah dibuat berita acara di dinas terkait bahwa semua tuduhan yang dilakukan oknum LSM itu tidak benar," jelasnya.
Akibat tuduhan tersebut, korban mengatakan sangat terdampak terhadap usaha atau jasa yang dia bangun, seperti kepercayaan pasien dengan kliniknya padahal tuduhan tersebut terbukti tidak benar.
Sementara itu, kuasa hukum korban Rohman Hasyim mengatakan F dilaporkan tentang dua perkara yakni penyebaran fitnah dan pemerasan serta UU ITE.
"Hari ini (Senin) kami melaporkan ada dua LP, pertama Pasal 311 KUHP dan atau 317 dan 369 KUHP tentang pencemaran nama baik dan pemerasan, serta Pasal 27 A UU ITE," ujarnya.
(csb/csb)