Diancam Dibunuh, Kades Bacok Warganya hingga Tewas

Regional

Diancam Dibunuh, Kades Bacok Warganya hingga Tewas

Hafis Hamdan - detikSumbagsel
Senin, 25 Nov 2024 15:00 WIB
Kepala Desa (Kades) Onang berinisial AS di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) menebas pria inisial S menggunakan parang hingga tewas.
Kades bacok warga hingga tewas (dok. istimewa)
Majene -

Kepala Desa (kades) Onang, di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial SA ditangkap polisi usai membacok warganya, S hingga tewas. Pelaku nekat melakukan aksinya karena diancam akan dibunuh oleh korban.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Onang, Kecamatan Tubo Sendana, Majene pada Minggu (24/11/2024) malam.

"Iya (terduga pelaku penikaman ialah Kades Onang)," ujar Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri saat dimintai konfirmasi detikcom, Minggu (24/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata dia, pelaku sudah diamankan ke Mapolres Majene untuk diperiksa. Pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut usai penyelidikan.

"(Pelaku) sudah kami amankan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dari hasil pemeriksaan polisi, motif oknum kades itu membacok korban karena mengancam akan membunuhnya.

"Dari keterangan awal, pelaku menghabisi nyawa korban karena kesal dan merasa terancam," ujar Toni, Senin (25/11/2024).

Toni korban merupakan warga Desa Onang. Kejadian berawal saat S berteriak dengan kata-kata kasar di depan rumah pelaku. Selain itu, korban juga mengancam akan menghabisi nyawa pelaku.

"Ketika menjelang (salat) Isya pelaku masih berada di rumahnya sambil menunggu salat, namun di luar rumah (pelaku), korban teriak sambil mengancam," ujarnya.

Tak lama usai berteriak, sambung Toni, korban hendak memaksa masuk ke dalam rumah pelaku. Karena merasa terancam, pelaku mengambil sebilah parang yang berada di bawah meja dan mengayunkan ke leher korban.

"Korban memaksa masuk ke dalam rumah pelaku, karena merasa terancam, pelaku spontan mengambil parang," ujarnya.

Kata Toni, korban sebelumnya pernah terlibat kasus penganiayaan dan pengrusakan rumah pelaku. Namun, kasus itu berakhir damai.

Selanjutnya, korban kembali melakukan perusakan di rumah pelaku sehingga kasus itu berlanjut ke ranah hukum. Saat sidang putusan, korban divonis satu tahun penjara.

"Kasus terakhir dilakukan korban adalah penganiayaan dan perusakan, divonis satu tahun lebih oleh pengadilan," ungkapnya.

Toni mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman kasus tersebut untuk mengungkap motif korban mengancam dan memaksa masuk ke rumah pelaku. Pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Majene AKP Budi Adi mengatakan akibat kejadian itu korban menderita luka robek di leher hingga tewas di lokasi.

"Penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban, itu dengan cara parangi (menebas) pas kenanya di leher, leher luka robek sepanjang 29 sentimeter, kedalaman 6 sentimeter, lebar 9 sentimeter," jelasnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads