Tak Berizin dan Rekrut Anak di Bawah Umur, Penyalur ART Palembang Ditangkap

Sumatera Selatan

Tak Berizin dan Rekrut Anak di Bawah Umur, Penyalur ART Palembang Ditangkap

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Sabtu, 23 Nov 2024 13:00 WIB
Dua remaja perempuan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),di mana mereka dipekerjakan sebagai ART. Polisi menangkap perempuan pemilik CV berinisial HM (31).
Polisi menangkap perempuan pemilik CV berinisial HM (31)/Foto: Rio Roma Dhoni/detikSumbagsel
Palembang -

Dua remaja perempuan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),di mana mereka dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). Polisi menangkap perempuan pemilik CV berinisial HM (31).

Diketahui korban dipekerjakan sebagai ART di Kecamatan Sako dan Kecamatan Ilir Timur I, Palembang. HM (31) ditangkap karena berperan menyalurkan dan menampung orang-orang yang hendak dipekerjakan sebagai ART.

"HM ini merupakan pemilik CV atau yang menampung dan menyalurkan, namun ternyata tidak memiliki sertifikat standar perizinan berusaha berbasis risiko dari Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Sabtu (23/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan pelaku berawal dari Satreskrim Polrestabes Palembang yang mendapati adanya perekrutan pekerja. Saat dilakukan penyelidikan ditemukan perempuan tersebut tidak memiliki izin dan terdapat dua orang perempuan di bawah umur yang sudah dipekerjakan.

"Ditemukan juga data anak di bawah umur yang telah disalurkan kepada majikan yakni RA (16) dan IC (17). Setelah mengetahui lokasi tempat korban dipekerjakan, pihak kepolisian menjemput keduanya serta mengamankan pelaku," terang Anwar.

ADVERTISEMENT

Dalam pemeriksaan dan interogasi, HM mengaku sudah menyalurkan 140 orang dengan bukti surat kontrak yang masih aktif. Pelaku menjalankan praktik tersebut sejak 2021 hingga saat ini.

"Dari pengakuannya, pelaku mendapatkan keuntungan setengah dari gaji kontrak pekerja, di mana satu kali kontrak pekerja senilai Rp 1,7 juta," tutur Anwar.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 76 I Jo Pasal 88 tentang perlindungan anak.




(sun/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads