Indah Ayu Lestari (26) menjual temannya yang masih SMP berinisial Z (14) ke pria hidung belang. Sekarang Indah sudah ditahan polisi.
Saat ini, polisi juga masih memburu satu pelaku yang masih buron serta pria yang membeli korban. Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana mengatakan tersangka tidak sendirian dalam melakukan aksinya. Ada pelaku lain yang mengatur pertemuan antara korban dengan pria yang membeli korban.
"Saat ini masih ada satu tersangka lain yang masih kita cari yang berstatus sebagai DPO. Saat ini masih kita dalami dan kita kembangkan untuk mengungkap kasus ini," kata Bobby saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (23/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang membeli korban juga tengah diburu polisi lantaran melakukan hal yang tidak senonoh kepada korban. Terlebih korban masih di bawah umur.
"Untuk pria yang membeli korban tersebut masih kita cari keberadaannya. Gambarannya sudah kita ketahui dan saat ini masih kita cari keberadaan yang bersangkutan," ungkapnya.
Bobby menjelaskan kasus ini bermula pada Kamis (17/10) saat tersangka mengajak korban untuk menemaninya di sebuah hotel di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
"Awalnya korban menolak karena takut nanti dimarahi orang tuanya, karena korban waktu itu sudah seharian berada di luar rumah. Namun karena dibujuk terus akhirnya korban mau ikut dengan tersangka dengan keadaan terpaksa," ucap Bobby.
Kemudian pada pukul 21.00 WIB, korban meminta izin kepada tersangka untuk pulang ke rumah, namun tidak diizinkan oleh tersangka lantaran hari sudah malam. Tidak ada yang bisa mengantarnya pulang.
"Akhirnya korban tidak jadi pulang dan tetap berada di hotel bersama dengan tersangka, saksi berinisial TF, dan anak tersangka yang masih berumur 7 tahun," ungkapnya.
Keesokan harinya, Jumat (18/10) sekitar pukul 08.00 WIB, kata Bobby, saksi TF dan anak tersangka pulang ke rumah meninggalkan tersangka dan korban di hotel tersebut. Kemudian sekitar pukul 00.00 WIB, datang seorang pria berusia sekitar 50 tahun masuk kamar hotel dan tersangka pun keluar dari kamar tersebut, meninggalkan korban dan pria itu berduaan di dalam kamar.
"Kemudian pria tersebut berbuat yang tidak senonoh terhadap korban," bebernya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sambung Bobby, pria tersebut memberi uang Rp 700 ribu kepada korban. Korban lalu memberikan Rp 400 ribu kepada tersangka.
"Setelah kejadian tersebut, tersangka terus mengancam korban agar tidak meninggalkan hotel tersebut. Kemudian beberapa hari setelahnya, orang tua korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Lubuklinggau dan tersangka pun diamankan," ungkapnya.
Atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka, kata Bobby, ia dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pasal yang kita sangkakan itu berlapis karena korban masih di bawah umur. Tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kemudian Pasal 76 jo 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," tutupnya.
(sun/dai)