Polisi menangkap Indah Ayu Lestari (26) karena telah menjual temannya yang masih SMP kepada pria dewasa di Lubuklinggau. Kepada polisi, Indah mengaku baru pertama kali melakukan aksi semacam ini.
"Pengakuan pelaku baru kali ini (jual orang), tapi kalo ke hotelnya itu sudah sering," beber Kanit PPA Polres Lubuklinggau Aiptu Dibya, Senin (4/11/2024).
Indah diketahui menjual kenalannya, Z (14), yang masih duduk di bangku SMP. Sebelum kejadian, Indah mengajak korban datang ke sebuah hotel di Kelurahah Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Lubuklinggau pada Kamis (17/10). Selain korban, Indah juga datang bersama anaknya yang masih berusia 7 tahun dan seorang saksi berinisial T.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka check in sekitar pukul 18.00 WIB. Kemudian, saksi inisial T dan anak tersangka pergi sekitar pukul 21.00 WIB. Di saat bersamaan, T sempat mendengar tersangka Indah menawarkan korban Z kepada seorang pria.
"Kemudian pada pukul 21.00 WIB, korban dengan tersangka, saksi mata T dan anak tersangka keluar dari kamar. Setibanya di lift, korban mengatakan ia mendengar pembicaraan tersangka dengan laki-laki berinisial TK bahwa tersangka menawarkan korban kepadanya," kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan, terpisah.
Pria tersebut datang sekitar pukul 00.00 WIB. Tersangka meninggalkan korban berdua saja dengan pria tersebut di kamar. Indah mengancam tidak akan mengantar korban Z pulang jika menolak melayani pria tersebut.
Setelah terjadi hubungan badan, pria tersebut memberikan uang sebesar Rp 700 ribu kepada korban. Sepeninggal pria tersebut, tersangka Indah kembali ke kamar menemui korban dan mengambil uang sebesar Rp 400 ribu dari korban.
Korban menceritakan kejadian itu kepada keluarganya. Karena tak terima, keluarga pun membuat laporan polisi. Tersangka berhasil ditangkap pada Rabu (30/10) di rumahnya di Kelurahan Belalau I, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I. Tersangka Indah ditangkap tanpa perlawanan.
Kini, polisi masih mendalami apakah ada korban selain Z, meskipun tersangka mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana perdagangan orang.
(des/des)