Seorang wanita di Musi Banyuasin (Muba) ditangkap polisi usai terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pelaku yang berinisial HAP (20) menawarkan korban yang masih di bawah umur kepada pria hidung belang.
Pelaku ditangkap saat berada di salah satu kos yang berada di Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba pada Senin (5/11/2024) lalu.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku TPPO, korbannya merupakan seorang perempuan berusia enam belas tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya kita berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang. Korbannya masih berumur 16 tahun," katanya, Sabtu (23/11/2024).
Ia menjelaskan, pelaku menawarkan korban ke pria hidung belang melalui pesan aplikasi singkat dengan tarif Rp 900 ribu untuk satu kali berhubungan badan. Sementara pelaku mendapatkan bagian Rp 200 ribu dari tarif yang sudah ditentukan.
"Pelaku menghubungi korban dan ada lelaki yang mau mengajak berhubungan badan dengan bayaran Rp 900 ribu dengan perjanjian pelaku mendapat keuntungan dari uang tersebut sebesar Rp 200 ribu. Iya komunikasinya lewat pesan WhatsApp," ujarnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 900 ribu, satu unit HP milik pelaku dan sepuluh lembar screenshot pesan WhatsApp.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 11 Jo Pasal 2 atau Pasal 12 Jo Pasal 2 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
(dai/dai)