Polres Pagar Alam mengamankan lima orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dua orang di antaranya merupakan anak-anak.
Kelimanya ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan anggota Satreskrim Polres Pagar Alam di sebuah hotel di Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Pagar Alam, Sumsel pada Sabtu (2/11/2024) lalu. Kelima tersangka adalah EA, MRI, CH dan dua orang yang berstatus masih anak-anak berinisial MAS dan RAS.
Kasat Reskrim Polres Pagar Alam Iptu Chandra mengatakan penangkapan para pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat tentang dugaan adanya tindakan TTPO di sebuah hotel. Setelah dilakukan pengamatan di hotel tersebut, polisi langsung melakukan penggerebekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang dijadikan tempat transaksi prostitusi online tersebut dan didapati lima orang tersangka. Selain itu, ada empat orang korban berinisial KM, RN, AM dan AN di lokasi kejadian," katanya, Sabtu (23/11/2024).
Chandra menjelaskan, saat itu polisi mendapati korban KM sedang melayani pria hidung belang dan ditemukan alat kontrasepsi di dalam tas korban. Ia menjelaskan, para tersangka menawarkan korban melalui aplikasi kencan online dengan tarif Rp 250 ribu hingga Rp 400 ribu untuk sekali kencan.
"Setelah dilakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka yang berinisial EA, MRI, CH dan dua orang yang berstatus masih anak-anak berinisial MAS dan RAS. Para pelaku mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu dari para korban setiap sekali berhubungan badan," ujarnya.
Chandra menuturkan pihaknya juga mengamankan barang bukti lima unit HP milik tersangka, 4 unit HP milik korban, 1 buat kotak yang berisi alat kontrasepsi, screenshot percakapan di aplikasi kencan online dan uang tunai senilai Rp 2,6 juta.
Untuk pelaku yang statusnya masih anak-anak berdasarkan hasil penelitian masyarakat (Litmas) dari BAPAS dapat dilakukan diversi dan telah mendapat putusan dari PN Pagar Alam. Sedangkan untuk ketiga tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan tahap 1 di Kejaksaan Negeri Pagar Alam.
(dai/dai)