Kasus Oknum Lurah Galang Massa untuk Dukung Cabup Mura Dilimpahkan ke Kejari

Sumatera Selatan

Kasus Oknum Lurah Galang Massa untuk Dukung Cabup Mura Dilimpahkan ke Kejari

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Jumat, 22 Nov 2024 19:40 WIB
Rekaman CCTV oknum Lurah Sumber Harta berebutan data penggalangan massa dengan salah satu warga di Musi Rawas
Rekaman CCTV oknum Lurah Sumber Harta berebutan data penggalangan massa dengan salah satu warga di Musi Rawas (Foto: Istimewa/Tangkapan Layar)
Mura -

Kasus oknum Lurah Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial MAA yang melakukan penggalangan massa untuk mendukung salah satu paslon Bupati Mura sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mura.

Kasi Intel Kejari Mura Gustian Winanda mengatakan oknum lurah tersebut terbukti melanggar Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat (1) UU RI No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Pasal 53 KUHP.

Gustian mengatakan rangkaian penanganan perkara tersebut sebelumnya telah melalui proses di Sentra Gakkumdu Musi Rawas hingga akhirnya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Musi Rawas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada Kamis (21/11) telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polres Musi Rawas kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Musi Rawas," katanya, Jumat (22/11/2024).

Kata Gustin, tersangka telah diserahkan atas perkara tindak pidana pemilu dengan nomor berkas perkara: BP/258XI/2024/Reskrim tanggal 19 November 2024.

ADVERTISEMENT

"Bahwa tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh tersangka yaitu dugaan tindak pidana Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Lurah yang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," ungkapnya.

"Setelah menerima tahap II, penuntut umum mempunyai waktu paling lama lima hari untuk melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan negeri, yang mana sudah direncanakan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum Lurah Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial MAA dilaporkan ke Bawaslu Mura. Dia laporkan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN karena diduga melakukan penggalangan massa untuk mendukung salah satu paslon Bupati Mura.

Peristiwa tersebut terjadi di salah satu konter HP di Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Mura, Sumsel pada Jumat (1/11/2024) pukul 07.56 WIB.

Diketahui oknum lurah tersebut sedang melakukan pendataan terhadap warganya untuk mendukung pasangan calon Bupati Musi Rawas nomor urut 1.

Kemudian, aksi oknum lurah tersebut diketahui oleh salah satu warga di sekitar hingga akhirnya mereka berebut kertas yang berisi data warga. Aksi mereka pun terekam kamera CCTV.

Usai mendapatkan sebagian kertas berisi data tersebut, warga pun langsung melaporkan MAA ke Bawaslu Musi Rawas atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.




(csb/csb)


Hide Ads