Oknum Lurah Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Galang Massa Dukung Cabup Musi Rawas

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Sumatera Selatan

Oknum Lurah Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Galang Massa Dukung Cabup Musi Rawas

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Minggu, 03 Nov 2024 18:30 WIB
Rekaman CCTV oknum Lurah Sumber Harta berebutan data penggalangan massa dengan salah satu warga di Musi Rawas
Rekaman CCTV oknum Lurah Sumber Harta berebutan data penggalangan massa dengan salah satu warga di Musi Rawas (Foto: Istimewa/Tangkapan Layar)
Musi Rawas -

Seorang oknum Lurah Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial MAA dilaporkan ke Bawaslu Mura. Dia laporkan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN karena diduga melakukan penggalangan massa untuk mendukung salah satu paslon Bupati Mura.

Peristiwa tersebut terjadi di salah satu konter HP di Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Mura, Sumsel pada Jumat (1/11/2024) pukul 07.56 WIB.

Dari informasi yang dihimpun detikSumbagsel, diketahui oknum lurah tersebut sedang melakukan pendataan terhadap warganya untuk mendukung pasangan calon Bupati Musi Rawas nomor urut 1.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, aksi oknum lurah tersebut diketahui oleh salah satu warga di sekitar hingga akhirnya mereka berebut kertas yang berisi data warga. Aksi mereka pun terekam kamera CCTV.

Usai mendapatkan sebagian kertas berisi data tersebut, warga pun langsung melaporkan MAA ke Bawaslu Musi Rawas atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.

ADVERTISEMENT

Komisioner Bawaslu Musi Rawas, Agus Tiansyah membenarkan adanya laporan mengenai pelanggaran netralitas yang dilakukan oknum lurah tersebut.

"Laporan ke bawaslu sudah masuk tanggal 1 Jumat sekitar pukul 15.30 WIB. Sudah kita terima dan sekarang sedang dalam proses pembahasan, kalau hasilnya sudah keluar nanti akan diinfokan," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Minggu (3/11/2024).

Agus mengatakan, laporan yang dibuat oleh pelapor merupakan pelanggaran pemilu yakni pelanggaran netralitas ASN.

"Kalau di dalam laporannya itu netralitas ASN, karena laporan ke bawaslu itukan pelanggaran pemilu, kalau pidana umumnya bukan di bawaslu. Yang dilaporkan itu tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN," ujarnya.

Hingga saat ini, Agus mengatakan pihak Bawaslu Musi Rawas sudah menerima sebanyak 12 laporan pelanggaran pemilu.

"Sampai saat ini ada 12 laporan yang terregister dan sudah putusan semua. 9 laporan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, yang 2 itu sudah kita putus rekomendasi ke BKN dan masuk ke Gakkumdu mengenai netralitas ASN, dan 1 laporan (oknum lurah) masih dalam proses kajian dan pembahasan," jelasnya.

Agus mengatakan, pihak Bawaslu Musi Rawas sudah mengirimkan surat imbauan ke PJ Bupati serta perangkat desa lainnya agar para ASN tidak melakukan pelanggaran netralitas

"Sudah kami imbau sebelumnya dan mencegah terjadinya pelanggaran, tapi kalau memang sudah terjadi dan memenuhi unsur yang kita tindak lanjuti dan diproses," ujarnya.




(csb/csb)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads