Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur memusnahkan narkotika jenis Ganja seberat 35 Kilogram. Sampai saat ini belum diketahui siapa pemilik barang haram tersebut.
Barang bukti tersebut didapat setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari sopir travel terkait adanya sebuah paket yang mencurigakan. Awalnya ada pengiriman barang ke Jakarta dengan menggunakan jasa travel.
Namun, setelah sampai di Jakarta, barang tersebut tidak di ambil oleh pemesan dari Jakarta. Belakangan baru diketahui bahwa barang tersebut ternyata narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian, pihak jasa travel mengembalikan barang tersebut ke loket travel yang ada di Martapura, OKUT. Jadi barang ini sudah ada di travel kurang lebih 10 hari, sehingga pihak travel mencurigai barang tersebut dan langsung menghubungi pihak Polres OKU Timur," kata Kasi Humas Polres OKU Timur AKP Edi Arianto Jum'at (22/11/2024).
Saat pihak kepolisian mendatangi TKP di ruko Loket PT ALMIRA Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, OKU Timur pada Selasa (23/7/2014).
Saat membuka dua koper, di dalamnya didapati narkotika jenis ganja yang berisi 35 paket ganja.
"Jumlah barang bukti jenis ganja yang dimusnahkan sebanyak 35,74 kilo KG. Kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar di insenerator RSUD Martapura," tuturnya.
Namun, hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kepemilikan barang bukti tersebut. Dari situ juga tim Satresnarkoba terus berupaya untuk mengungkap kasus kepemilikan barang bukti tersebut yang sampai sekarang masih dalam penyelidikan.
(des/des)