Kecanduan Sabu dan Judol, Dua Pria di Pangkalpinang Curi Sembako

Bangka Belitung

Kecanduan Sabu dan Judol, Dua Pria di Pangkalpinang Curi Sembako

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Jumat, 22 Nov 2024 08:30 WIB
Tampang kedua pelaku pencurian yang kecanduan judol dan sabu.
Foto: Tampang kedua pelaku pencurian yang kecanduan judol dan sabu. (Dok. Istimewa)
Pangkalpinang -

Toko sembako di Jalan SMU 3 Keramat, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang dibobol dua pencuri. Keduanya sudah ditangkap. Kepada polisi, Caca Andika (30) dan David alias DV (24) mengaku kecanduan judi online dan hendak membeli sabu.

"Kedua pelaku pencurian di toko sembako Kelurahan Keramat, Kota Pangkalpinang telah berhasil kita amankan, dini hari," jelas Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Riza Rahman, Kamis (21/11/2024).

Riza menyebut pencurian terjadi pada Rabu (20/11) pukul 03.50 WIB. Pelaku yang ditangkap bernama Caca Andika (30) dan David alias DV (24), warga Kampung Keramat, Pangkalpinang dan Kace Timur, Mendo Barat, Kabupaten Bangka.

Awalnya polisi mengamankan pelaku bernama Caca bersama rekannya YN. Hasil interogasi terungkap, YN mengaku sempat diajak mencuri oleh Caca tapi menolak. Caca kemudian mengajak temannya David.

"Dari informasi itu kita berhasil mengamankan satu pelaku lagi atas nama inisial DV. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolresta untuk dimintai keterangan," tegas Kasat.

Polisi membeberkan peran kedua pelaku. David perannya sebagai joki, mengantarkan Caca ke toko yang menjadi target, kemudian ditinggal.

"Pelaku Caca masuk ke rumah korban seorang diri. Kemudian menuju gudang penyimpanan bahan sembako di samping rumah korban. Di sana, dia mengambil sejumlah bahan pokok," ujarnya.

Riza menjelaskan sembako yang dicuri pelaku di antaranya gula pasir, susu hingga minyak goreng. Sebelum melakukan pencurian, pelaku telah menggambar lokasi, karena tempat nongkrong dan TKP berdekatan.

"Barang curian disimpan di selokan gang yang tidak jauh dari rumah korban tersebut. Keesokan harinya, sembako itu baru diambil lalu dijual. Sembako itu dijual murah seharga Rp 1 juta. Uangnya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan bermain judi online jenis slot," kata dia.

Setelah itu, keduanya bermain judi online sambil menikmati sabu. Kalah dan sabu habis, keduanya kembali mencuri di rumah korban. Dari hasil penjualan kedua, mereka mendapat uang sebesar Rp 550 ribu dan kembali digunakan untuk membeli sabu dan berjudi.

Korban baru sadar ketika sudah dua kali menjadi korban pencurian. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polresta Pangkalpinang.




(dai/dai)


Hide Ads