Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengungkap 157 kasus narkoba selama kurun waktu satu bulan. Barang bukti narkoba berbagai jenis senilai Rp 14 miliar diamankan.
Pengungkapan ini terjadi selama kurun waktu 21 Oktober hingga 19 November 2024. Adapun tersangka yang ditangkap berjumlah 215 orang dengan peran sebagai penyalahgunaan, pengedar, kurir hingga bandar.
Dalam pengungkapan kasus ini, total barang bukti yang berhasil diamankan yakni ganja 256,7 kg, sabu 13,7 kg, ekstasi 1.625 butir, obaya 415 butir dan tembakau sintetis 50,73 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan rata-rata pengungkapan ini terjadi di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
"Ini merupakan kegiatan pengungkapan dari Ditresnarkoba Polda Lampung bersama Polres jajaran, ada 157 kasus dengan jumlah tersangka yang diamankan 215. Pengungkapan ini terjadi di beberapa tempat di wilayah hukum Polda Lampung, namun memang banyak terjadi di Sea Port Interdiction Bakauheni," katanya, Rabu (20/11/2024).
Dari sekian banyak pengungkapan ini, kata Helmy, tim penyidik menemukan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, temuan tersebut masih dilakukan pendalaman.
"Dari hasil pengungkapan yang ada, kita juga mengungkap TPPU jaringan ini. Kita sudah menemukan adanya dugaan indikasi TPPU-nya dan saat ini masih kami dalami," jelasnya.
"Diduga ada aset Rp 2,5 miliar. Ini masih pendalaman tim. Semoga dengan melakukan pengungkapan ini, kita bisa membuka lebih besar lagi peredaran gelap narkoba," tandas Helmy.
(dai/dai)