Kecanduan Judi Online, Febri Curi Mobil Penghuni Kontrakan di Pangkalpinang

Bangka Belitung

Kecanduan Judi Online, Febri Curi Mobil Penghuni Kontrakan di Pangkalpinang

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Rabu, 20 Nov 2024 20:00 WIB
Tampang pelaku pencurian mobil.
Foto: Tampang pelaku pencurian mobil. (Dok. Polresta Pangkalpinang)
Pangkalpinang -

Febrianto alias Febri (35), pemilik kontrakan di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel) ditangkap polisi karena mencuri mobil yang terparkir di tempatnya. Mobil yang dicuri adalah milik penghuni kontrakan. Mobil itu dicuri dan digadaikan untuk modal bermain judi online.

"Telapor adalah pemilik kontrakan tempat korban mengontrak. Ia nekat mencuri mobil karena kecanduan berjudi online," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Riza Rahman, Rabu (20/11/2024).

Pencurian itu terjadi di Jalan Fatmawati, Kelurahan Bukit Merapin, Gerunggang, Pangkalpinang pada Minggu (19/11) pukul 08.00 WIB. Aksi tersebut berawal ketika korban meninggalkan kontrakannya pergi ke Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi mengungkap Febri masuk kontrakan mengambil kunci mobil dan BPKB menggunakan kunci serep.

"Pelaku masuk ke kontrakan menggunakan kunci serep yang dipegangnya. Lalu, pelaku masuk ke kamar mengambil kunci mobil dan BPKB-nya," bebernya.

ADVERTISEMENT

Pelaku kemudian membawa mobil Daihatsu Terios milik korban untuk digadaikan ke rekanya seharga Rp 10 juta, jangka waktu satu minggu. Aksi itu dilakukan karena pelaku kecanduan bermain judi online.

"Mobil milik korban digadaikan seharga Rp 10 juta dengan jangka waktu kurang lebih 1 minggu. Lalu, uangnya digunakan pelaku untuk bermain judi online jenis casino dan kebutuhan sehari-hari," tegas Kasat.

Riza mengatakan aksi pelaku terbongkar ketika kakak dari korban datang ke kontrakan adiknya itu. Ia datang untuk memanaskan mobil korban namun setelah dicek ternyata mobilnya raib.

Dari hasil penyelidikan, kata dia, pelaku pencurian mobil adalah orang terdekat. Polisi kemudian memintai keterangan pemilik kontrakan dan mengakui perbuatannya.

"Tim Buser Naga bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di daerah Kampak, Kota Pangkalpinang, Selasa (19/11). Pelaku mengakui perbuatannya, mencuri dan menggadaikan mobil korban," tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel sementara Mapolresta Pangkalpinang, Bangka. Polisi turut mengamankan barang bukti mobil yang sempat digadaikan oleh pelaku.




(dai/dai)


Hide Ads