Komplotan emak-emak yang curi ratusan pakaian di tiga mal Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka. Para ibu rumah tangga (IRT) asal Kota Lubuklinggau itu sengaja datang untuk melakukan kejahatan tersebut.
Adapun empat tersangka, yakni Kenny (39), Maryati (47), Sulaimi alias Imi (52), dan Devi Afslina (43). Mereka beraksi secara berpasangan, Kenny-Maryati dan Imi-Devi.
Para pelaku melakukan aksinya di tiga tempat, yakni Kecamatan Alang-alang Lebar, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, dan Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang, pada Sabtu-Senin (16-18/11/2024). Keempatnya beraksi secara terpisah.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan, Kenny-Maryati pertama melakukan aksinya di pusat perbelanjaan Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Sabtu (16/11/2024) sekira pukul 14.00 WIB. Keduanya langsung masuk dan naik ke lantai 2 untuk berpura-pura belanja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melihat keadaan yang sepi, Maryati mengambil 5 helai celana pendek. Di lain sisi, Kenny mengambil 5 helai celana panjang. Keduanya pun memasukkan pakaian tersebut ke dalam baju, merusak sensor barang, dan pergi kembali ke penginapan," jelasnya, Rabu (20/11/2024).
kemudian, sambungnya, pada pukul 16.00 WIB, keduanya kembali melakukan aksi yang sama di pusat perbelanjaan, Kecamatan IT I, Palembang. Di lokasi itu, Kenny mengambil 25 buah tas kecil sementara rekannya mengambil barang yang sama sebanyak 21 buah.
Lalu, keesokan harinya (17/11), kata Harryo, keduanya melakukan pola serupa waktu dan tempat, bahkan lantai yang sama. Dari hasil penyeludupan siang hari, Maryati mendapatkan 5 buah tas kecil sementara Kenny kembali mencuri 5 helai celana panjang.
"Pada sore harinya, Maryati beralih ke bagian kosmetik. Dirinya berhasil mengambil 8 botol perawatan badan-rambut lalu kembali mengambil 10 set baju tidur, 4 helai jaket, dan 5 bungkus sendok (masing-masing berisi 8 buah)," jelasnya.
"Sementara rekannya, Kenny, menyeludupkan 15 set baju tidur, 3 bungkus sendok, dan 5 helai celana training. Mereka berhasil pulang menggunakan ojol ke penginapan mereka dengan berpura-pura seperti ibu hamil," lanjutnya.
Setelah aksinya, petugas keamanan bernama WA (32) yang melihat kedua ibu 'hamil' tersebut sempat mengejar karena menaruh curiga. Namun, tersangka berhasil pergi.
"Petugas tersebut kemudian melaporkan kejadian tersebut ke anggota kepolisian. Kemudian, Kenny-Maryati berhasil diamankan di penginapan mereka beserta barang bukti," ujarnya.
Sementara, kata Harryo, untuk pelaku Imi-Devi memilih pusat perbelanjaan di Kecamatan IB I, Palembang, sebagai targetnya pada Senin (18/11/2024) pukul 12.00 WIB.
"Melihat suasana yang sepi, kedua Tersangka mengambil 73 helai pakaian dalam. Selain itu, mereka juga berhasil mencuri 4 helai celana pendek, sehelai celana panjang, dan sehelai baju batik," katanya.
Setelah berhasil, kedua ibu 'hamil' tersebut pulang ke penginapan mereka. Barang-barang tersebut dimaksudkan untuk pemakaian pribadi dan akan dijual kembali di kota asal mereka, Lubuklinggau, Sumsel.
"Dari pengungkapan kasus (pencurian oleh Imi-Devi), kami mengembangkan ternyata dua orang ini terkonspirasi (berkomplot) dengan dua rekannya (Kenny-Maryati) yang telah melakukan aksi serupa di pusat perbelanjaan lainnya. Jadi, totalnya ada 3 TKP yang dilakukan oleh empat tersangka ini," ungkapnya.
Harryo mengatakan, keempat tersangka menginap di hotel Kecamatan IB I, Palembang. Kedua pasangan tersebut menginap di dua tempat berbeda.
"Keempat tersangka sama-sama dari Kota Lubuklinggau dan menginap di hotel Palembang, pada (15/11/2024). Keempat orang itu merencanakan aksi pencuriannya, khususnya dengan memanfaatkan situasi yang sepi di TKP," katanya.
Mereka, kata Harryo ditangkap setelah petugas meminta keterangan saksi dan bantuan CCTV.
"Komplotan dari Lubuklinggau ini ditangkap karena melakukan aksi curat di tiga tempat yang berbeda. Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap keempat tersangka dengan bantuan laporan dari para saksi dan CCTV di tempat kejadian," ungkapnya.
Harryo melanjutkan, keempat tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Mereka ditangkap di salah satu penginapan Kambang Iwak, dan dekat taman TVRI Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
"Tersangka Kenny dan Maryati ditangkap di di penginapan Kambang Iwak pada 17 November 2024. Sedangkan, tersangka Imi dan Devi ditangkap di dekat taman TVRI Palembang pada 18 November 2024," ujarnya.
(csb/csb)