Ayah di Palembang yang Perkosa Anak Selama 9 Tahun Terancam 20 Tahun Penjara

Sumatera Selatan

Ayah di Palembang yang Perkosa Anak Selama 9 Tahun Terancam 20 Tahun Penjara

Muhammad Febrianputra Jastin, Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Rabu, 20 Nov 2024 10:30 WIB
Polisi menangkap bapak yang perkosa anaknya bertahun-tahun di Palembang, Sumsel.
Polisi menangkap ayah yang perkosa anaknya bertahun-tahun di Palembang, Sumsel (Foto: M Febrianputra Jastin)
Palembang -

Ayah di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial AL (48) yang memerkosa anak kandungnya selama sembilan tahun terancam 20 penjara. Saat ini pelaku sudah ditahan atas perbuatannya.

"Atas tindakannya, AL dikenakan Pasal 76 D junto Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Selasa (19/11/2024).

Selain itu, kata dia, tersangka juga dikenakan pasal ayat 3 tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua. Hingga akhirnya tersangka dikenakan 2 pasal yang akan menambah tambahan masa hukuman tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku juga kita kenakan Pasal Ayat 3 yang menambahkan hukuman tersangka 1/3 lebih lama dari 15 tahun maksimal hukuman penjara," ungkapnya.

Korban Diberi Pendampingan Psikologis

Sementara, kata Harryo, korban akan diberikan pendampingan psikologis utuk menghilangkan trauma yang dialaminya.

ADVERTISEMENT

"Terhadap anak (korban), akan dilakukan pendampingan psikologis. (Hal ini) untuk menghilangkan trauma yang diderita korban," ungkapnya.

Kata Harryo, aksi pelaku dilakukannya di rumahnya Kecamatan Jakabaring, Palembang. AL memerkosa anaknya sejak tahun 2015 saat korban masih berusia delapan tahun.

Harryo menjelaskan, kejadian ini terungkap usai CM akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi, pada Kamis (14/11/2024). Selama ini, dirinya tak berani akibat diperdaya oleh ayahnya.

"Tersangka selama ini memperdaya korban, mengingat korban adalah anaknya sendiri. Namun, CM dengan keberaniannya melapor ke kami hingga AL dapat diamankan," katanya.

Harryo mengatakan, korban diam-diam merekam saat AL menyetubuhinya pada Selasa (12/11/2024) lalu. Video tersebutlah yang menjadi bekal kuat dirinya mendatangi SPKT Polrestabes Palembang dua hari setelahnya (14/11).

"Saat Tersangka melakukan aksinya (12/11), korban berhasil merekam (diam-diam). Rekaman tersebut menjadi salah satu barang bukti utama kami dalam mengungkap tindak pidana yang dilakukan AL," ujarnya.




(csb/csb)


Hide Ads