Komplotan emak-emak spesialis pencuri pakaian di pusat perbelanjaan Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Tak tanggung-tanggung, dalam aksinya, empat pelaku asal Kota Lubuklinggau ini mengasak ratusan pakaian.
Adapun empat emak-emak yang diamankan polisi, yakni Kenny (39), Maryati (47), Sulaimi alias Imi (52), dan Devi Afslina (43). Mereka beraksi secara berpasangan, Kenny-Maryati dan Imi-Devi.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan, aksi tersebut dilakukan di 3 pusat perbelanjaan, yaitu Kecamatan Alang-alang Lebar dan Kecamatan Ilir Timur (IT) I pada Sabtu-Minggu (16-17/11/2024), serta Kecamatan Ilir Barat (IB) I pada Senin (18/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka melakukan aksinya dua kali setiap harinya, yaitu siang sekitar pukul 12.00-14.00 WIB, dan sekitar pukul 16.00 WIB.
"Kami berhasil mengungkap kasus pencurian yang menargetkan barang-barang fashion di pusat perbelanjaan Palembang. Komplotan ini terdiri dari 4 ibu rumah tangga asal Lubuklinggau," ungkapnya, Selasa (19/11).
"Keempat orang itu telah merencanakan aksi pencuriannya, khususnya dengan memanfaatkan situasi yang sepi di pusat perbelanjaan," sambungnya.
Harryo menjelaskan, dalam melakukan aksinya pelaku ini berpasangan. Kenny berpasangan dengan Maryati melakukan aksinya pada Sabtu-Minggu (16-17/11/2024) di pusat perbelanjaan, Kecamatan Alang-alang Lebar pada pukul 14.00 WIB.
Setelah berhasil keluar usai menyeludupkan hasil curian ke dalam pakaian, sambungnya, mereka kemudian mendatangi tempat lain di Kecamatan IT I untuk melakukan aksi serupa hingga ditemukan sekitar 175 item yang berhasil mereka bawa ke penginapan.
"Terkonspirasi dengan dua rekannya, Imi-Devi turut melaksanakan kejahatan tersebut di salah satu pusat perbelanjaan, Kecamatan IB I, Palembang pada keesokan harinya (18/11). Meski sempat dicurigai petugas keamanan, keduanya berhasil kabur dengan membawa total 79 helai pakaian," jelasnya.
Harryo mengatakan, keempatnya datang dari Kota Lubuklinggau, Sumsel. Kedatangan mereka ke Palembang semata-mata untuk melakukan aksi kejahatan tersebut.
"Keempatnya datang dari Lubuklinggau dan menginap di Palembang. Di sini (Palembang), mereka mengatur strategi untuk melakukan aksi curat tersebut di tempat yang berbeda," katanya.
Atas perbuatannyaa, keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana mengenai curat oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
"Atas tindak pidana yang telah dilakukan komplotan empat tersangka ini, kami telah menetapkan pasal persangkaan yaitu Pasal 363 ayat (1) angka 4e KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," tegasnya.
(csb/csb)