Executive General Manager (EGM) Kantor Pos Cabang Utama Kota Palembang Agus Pinandoyo mengungkapkan jika PT Pos tidak menunda-nunda pembayaran uang 62 nasabah asal Air Sugihan, Ogan Komering Ilir (OKI), yang belum dikembalikan. Pihaknya masih menunggu proses hukum dari kepolisian.
"Kami sudah menyampaikan kepada nasabah Batara Pos untuk sabar menunggu. Karena kami juga sedang menunggu dan menghormati proses hukum di Polres OKI," ujarnya, Selasa (19/11/2024).
Setelah ada keputusan hukum dari Polres OKI terkait oknum petugas PT Pos yang menggelapkan uang nasabah Batara Pos, maka pihaknya akan segera memproses pengembalian uang nasabah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini kasusnya masih dalam ranah penyelidikan dan kami masih menunggu dan menghormati hal tersebut," katanya.
Menurutnya, oknum petugas PT Pos di Pos Air Sugihan adalah pegawai tetap dan saat ini sudah di-PHK. Uang sebagian nasabah pun sudah dikembalikan.
"Uang nasabah yang belum cair ada 62 orang lagi dengan total sekitar Rp 1,6 miliar, sementara yang sudah cair ada 42 orang dengan total sekitar Rp 2,3 miliar," ujarnya.
Sementara itu Funding & Service Unit Head BTN Palembang Nivo Agesfinaldi mengatakan pihaknya saat ini juga terkendala dengan regulasi dari kepolisian untuk mencairkan uang 62 nasabah tersebut.
"Secara administrasi pencairan sudah lengkap, hanya saja dari pihak kepolisian belum memberikan izin sebab kasus ini sudah masuk ranah hukum," ungkapnya.
Menurut Nivo, pihaknya tidak mengetahui bagaimana modus yang dilakukan oknum PT Pos dalam menggelapkan uang nasabah, apakah dengan membobol sistem atau penyalahgunaan oleh oknum petugas.
"Kami belum tahu itu, nanti kita tunggu hasil penyidikan polisi," pungkasnya.
(des/des)