Tega! Pria di Palembang Perkosa Anak Kandungnya Selama 9 Tahun

Sumatera Selatan

Tega! Pria di Palembang Perkosa Anak Kandungnya Selama 9 Tahun

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Selasa, 19 Nov 2024 20:21 WIB
Polisi menangkap bapak yang perkosa anaknya bertahun-tahun di Palembang, Sumsel.
Foto: Polisi menangkap bapak yang perkosa anaknya bertahun-tahun di Palembang, Sumsel. (M Febrianputra Jastin)
Palembang -

Seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial AL (48) ditangkap polisi atas pemerkosaan. Korban merupakan anak kandungnya sendiri berinisial CM (17).

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menyebut, peristiwa ini dilakukan di rumah tersangka di Kecamatan Jakabaring, Palembang. Aksi bejat tersebut telah AL lakukan berulang sejak 9 tahun yang lalu.

"Kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pemerkosaan (AL) terhadap anaknya sendiri. Aksi ini telah dilakukannya sekian lama sejak tahun 2015 hingga 2024," ungkapnya, Selasa (19/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harryo menjelaskan, aksi bejat tersebut terbongkar usai korban memberanikan diri untuk mengadu di SPKT Polrestabes Palembang, pada Kamis (14/11/2024) lalu. Aduan itu ia layangkan usai ayahnya melakukan aksi tersebut terakhir kali.

"Peristiwa ini berhasil terungkap dengan keberanian anaknya sendiri (korban). Di kali terakhir tindak pidana tersebut (12/11), dia berhasil merekam (dengan Hp-nya)," jelas Harryo.

ADVERTISEMENT

Harryo melanjutkan, AL melakukan pengancaman terhadap korban untuk tidak melaporkan aksi kejinya pada siapapun. Korban yang merupakan pelajar SMA tersebutpun merasa takut dan menuruti permintaan tersangka mengingat AL merupakan ayah kandungnya.

"AL melakukan pengancaman dengan mudah pada korban yang notabenenya adalah anak kandung dia. Tersangka memperdaya korban untuk melakukan tindakan tidak senonoh tersebut," ujarnya.

Usai menerima laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang pun menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads